Sitaan Rp6,6 Triliun, Transparansi Kejagung Dipercaya Publik

  • 08 Feb 2026 16:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Langkah Kejaksaan Agung menampilkan tumpukan uang sitaan kasus korupsi senilai Rp 6,6 triliun dinilai publik sebagai pesan kuat transparansi penegakan hukum. Aksi simbolik tersebut dipersepsikan masyarakat sebagai bentuk nyata pertanggungjawaban pengembalian kerugian negara kepada pemerintah.

Penilaian itu terekam dalam survei nasional Indikator Politik Indonesia yang mengukur sikap publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum. Survei ini juga menyoroti sejauh mana pesan transparansi Kejaksaan Agung menjangkau dan diterima oleh masyarakat luas.

Founder Indikator Politik Indonesia, Prof. Burhanuddin Muhtadi, mengatakan aksi pemajangan uang hasil sitaan tersebut mendapat perhatian signifikan dari publik. Menurutnya, langkah tersebut dipahami sebagai upaya membuka proses penegakan hukum kepada masyarakat secara terbuka.

Berdasarkan data survei, informasi mengenai penampilan uang sitaan Rp 6,6 triliun telah diketahui oleh separuh pemilih di Indonesia. Sebanyak 50,2 persen responden menyatakan mengetahui atau pernah mendengar Kejaksaan Agung menunjukkan tumpukan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

“Sementara 49,8 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak pernah mendengar informasi tersebut,” ujar Burhanuddin, Minggu, 8 Februari 2026.

Ia menjelaskan, tingkat awareness yang cukup tinggi ini menjadi modal penting bagi penguatan kepercayaan publik. Di antara responden yang mengetahui aksi tersebut, mayoritas menyatakan setuju dengan langkah Kejaksaan Agung.

Sebanyak 62,6 persen responden menyatakan setuju terhadap pemajangan uang sitaan sebagai bentuk transparansi kinerja. Selain itu, 8,1 persen responden menyatakan sangat setuju.

Jika digabungkan, total dukungan publik terhadap langkah Kejaksaan Agung mencapai 70,7 persen. Sebaliknya, responden yang menyatakan kurang setuju tercatat sebesar 12,4 persen.

Adapun responden yang menyatakan tidak setuju sama sekali hanya sebesar 5,3 persen. Sementara itu, sebanyak 11,6 persen responden memilih tidak menjawab atau menyatakan tidak tahu.

“Mayoritas publik menilai langkah Kejaksaan Agung menunjukkan tumpukan uang tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata kepada negara,” kata Burhanuddin. Survei nasional Indikator Politik Indonesia ini dilakukan pada periode 15–21 Januari 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....