Ini Tiga Link Daftar Antrean Pangan Bersubsidi Jakarta
- 02 Feb 2026 11:06 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Sebagian masyarakat Jakarta belum tahu, mengenai informasi link pendaftaran untuk memperoleh tiket antrean program Pangan Bersubsidi DKI Jakarta. Karena, salah satu syarat untuk bisa membeli sembako bersubsidi ini, masyarakat wajib memiliki tiket antrean Pangan Bersubsidi.
Simak tiga link daftar antrean program Pangan Bersubsidi untuk masyarakat DKI Jakarta dalam artikel ini. Tiga link antrean Pangan Bersubsidi itu, dihadirkan oleh Perumda Pasar Jaya, Food Station TJ, dan Perumda Dharma Jaya.
Program Pangan Bersubsidi ini, ditujukan untuk masyarakat tertentu seperti penerima KJP Plus. Lalu, guru non-PNS dan tenaga kependidikan non-PNS dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP dan terdaftar.
Pendaftaran tiket antrean Pangan Bersubsidi Jakarta ini, dapat kalian dilakukan H-1 pengambilan sembako. Berikut tiga link daftar antrean program Pangan Bersubsidi untuk masyarakat DKI Jakarta:
1. Perumda Pasar Jaya
Link : https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id/
Pendaftaran: Diakses H-1 pengambilan sembako dimulai pukul 07.00 WIB
Link : https://ots.pasarjaya.co.id/
Pendaftaran: Dibuka H-1 pengambilan sembako pukul 14.00-17.00 WIB
Nomor aduan: 0856-111-7008 (WhatsApp) dan 0811-953-0063 (WhatsApp)
2. PT Food Station TJ
Link: https://pmb.foodstation.co.id/
Pendaftaran: Diakses H-1 pengambilan sembako dimulai pukul 16.00 WIB.
Nomor aduan: 0821-3700-1200 (WhatsApp)
3. Perumda Dharma Jaya
Link: https://antreanpangsub.dharmajaya.co.id/
Pendaftaran: Diakses H-1 pengambilan sembako mulai pukul 06.00 WIB.
Nomor aduan: 0858-1438-4629 (WhatsApp)
Cara Membeli Pangan Bersubsidi Jakarta
• Mendaftar tiket antrean melalui tiga link di atas
• Menuju ke lokasi pembelian dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK)
• Verifikasi data oleh PIC gerai
• Transaksi pembayaran
• Mengambil produk sesuai transaksi.
Penerima Manfaat Program Pangan Bersubsidi Jakarta
• Penerima manfaat KJP Plus
• Penerima Kartu Anak Jakarta dan terdaftar
• Penerima Kartu Pekerja Jakarta dan terdaftar
• Guru non-PNS dan tenaga kependidikan non-PNS yang berpenghasilan maksimal 1,1 kali UMP dan terdaftar.
• Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar
• Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan gaji maksimal 1,1 UMP dan terdaftar
• Penghuni rumah susun dengan kriteria berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat dan terdaftar
• Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar
• Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....