Ini Hukum Tidak Sengaja Air Mani saat Puasa
- 03 Apr 2023 07:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan 1444 H ini, tak hanya menahan haus dan lapar. Umat Islam juga harus menahan hawa nafsu selama 30 hari penuh.
Lantas, apa hukumnya jika umat muslim yakni kaum laki-laki tak sengaja mengeluarkan air mani? Apakah membatalkan puasa atau tetap boleh meneruskan hingga azan Magrib.
Begitu juga sebaliknya, apa hukumnya jika mengeluarkan cairan tersebut secara sengaja? Apakah batal, atau bisa diteruskan dengan melalukan mandi wajib terlebih dahulu.
Menurut ilmu fiqih, puasa seseorang dikatakan batal jika sengaja memasukan benda ke setiap lubang tubuh manusia. Jawabannya, bisa diketahui dikutip dari buku Seri Fiqih Kehidupan Berpuasa.
Para ulama menilai, batal puasa seseorang jika mengeluarkan mani secara sengaja. Yakni, dengan melakukan tindakan fisik seperti bersenggama, masturbasi atau onani.
Terlebih, onani atau masturbasi termasuk zina tangan dan hukumnya haram. Pastinya, hal tersebut akan membatalkan puasa di bulan Ramadan.
Jika seseorang mengeluarkan cairan sperma tidak sengaja, puasanya tidak batal. Sekalipaun, secara fisik terlihat jelas bentuk air mani tersebut.
Misalnya, ketika seseorang mimpi basah dan sampai terbangun karena maninya keluar dengan sendirinya. Maka dalam kasus ini, apa yang terjadi tidak membatalkan puasanya.
Rasulullah SAW bersabda, “Telah diangkat pena dari tiga orang ; orang gila hingga waras, orang tidur hingga bangun dan anak kecil hingga baligh.
Tak hanya mimpi basah, puasa seseorang tidak batal jika seorang yang keluar mani akibat hanya membayangkan percumbuan. Bahkan kasus lainnya, seseorang yang sedang sakit bisa saja mengeluarkan mani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....