Mengenal Klik SPHP, Aplikasi Resmi Mitra Bulog
- 02 Sep 2025 16:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Klik SPHP merupakan platform digital yang diwajibkan bagi Pengecer Mitra Bulog dalam melakukan pemesanan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP). Selain untuk pemesanan, aplikasi ini juga berfungsi memantau stok, mencatat transaksi penjualan, dan melaporkan harga jual sesuai HET.
Aplikasi ini bertujuan memastikan beras SPHP tersalurkan ke masyarakat dengan harga terjangkau, memudahkan proses distribusi, pelacakan, hingga pengawasan. Saat ini, Klik SPHP sudah tersedia di platform Android dan akan segera hadir di iOS.
Proses registrasi cukup mudah, yaitu dengan melampirkan data identitas, alamat toko, dan dokumen kemitraan resmi dengan Bulog. Diharapkan, pengecer SPHP yang tergabung sebagai mitra resmi dapat berpartisipasi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras di masyarakat.
Melalui aplikasi ini masyarakat juga bisa mengetahui lokasi pengecer yang menjual SPHP, serta memantau harga jual secara langsung. Hal ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan pengawasan publik.
Melansir laman resmi Bulog. Berikut adalah ketentuan Penggunaan Aplikasi Klik SPHP.
1. Pendaftaran Akun
Mitra SPHP Beras wajib melakukan pendaftaran akun kepada Perum Bulog dengan memberikan data yang akurat, lengkap, dan terkini.
Mitra bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang diberikan dan wajib memperbaruinya jika terjadi perubahan.
2. Kerahasiaan Akun
Mitra bertanggung jawab atas kerahasiaan username dan password akun yang dimiliki.
Segala aktivitas dalam akun, termasuk pemesanan, pembelian, dan pelaporan penjualan, menjadi tanggung jawab Mitra sepenuhnya.
Perum Bulog tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian Mitra dalam menjaga kerahasiaan akun.
3. Pembatasan Akses
Aplikasi ini hanya diperuntukkan bagi Mitra SPHP Beras yang telah terdaftar dan memperoleh otorisasi resmi dari Perum Bulog.
Akses dan penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang dilarang keras.
4. Penangguhan/ Penghentian Akun
Perum Bulog berhak menangguhkan atau menghentikan akun Mitra secara sepihak apabila:
• Terjadi pelanggaran terhadap Syarat & Ketentuan
• Ditemukan aktivitas mencurigakan atau terindikasi penipuan
• Tindakan Mitra merugikan Perum Bulog atau pihak ketiga
• Melanggar hukum atau peraturan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....