Hasil UM UGM 2025 Diumumkan, Ini Cara Ceknya

  • 20 Jul 2025 09:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Universitas Gadjah Mada (UGM) mengumumkan hasil seleksi ujian mandiri (UM) 2025 pada Sabtu (19/7/2025). Pengumuman dilakukan secara daring melalui laman resmi https://um.ugm.ac.id/pengumuman/.

Penilaian jalur ini menggabungkan skor UTBK 2025 dan hasil Computer Based Test (CBT) di Jakarta serta Yogyakarta. Materi ujian meliputi Tes Potensi, Tes Dasar Umum, dan Tes Akademik berdasarkan program studi pilihan.

Peserta sebelumnya telah mendaftar dan memilih dua program studi melalui sistem daring. Urutan pilihan menunjukkan prioritas program studi masing-masing peserta.

Hasil seleksi dapat dilihat dengan memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir di laman pengumuman. Peserta diminta memastikan koneksi internet stabil saat mengakses laman tersebut.

Berikut tata cara cek hasil UM UGM 2025:

-Siapkan koneksi internet stabil dan perangkat yang memadai.

-Buka laman: https://um.ugm.ac.id/pengumuman/

-Masukkan nomor peserta (10 digit) dan tanggal lahir sesuai kartu ujian.

-Klik 'Lihat Hasil Seleksi'.

Biaya pendaftaran seleksi UM UGM 2025 berbeda tergantung lokasi ujian. Untuk wilayah Yogyakarta sebesar Rp350.000, sementara Jakarta Rp550.000 per peserta.

Jadwal pelaksanaan ujian CBT di Yogyakarta berlangsung 1–5 dan 7 Juli 2025. Sedangkan di Jakarta berlangsung 7–12 Juli 2025.

Peserta yang lolos wajib daftar ulang untuk sah sebagai mahasiswa UGM. Daftar ulang mencakup penyerahan dokumen penentu besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Terdapat dua jenis UKT, yaitu Reguler dan Pendidikan Unggul (PU). Peserta UKT PU wajib menyertakan surat kesediaan membayar UKT lebih tinggi.

Berikut dokumen daftar ulang UKT Reguler:

-Surat penghasilan orang tua (slip gaji/lurah/desa).

-Bukti penghasilan tambahan atau tunjangan.

-Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) semua properti atau Surat Pernyataan Tidak Mempunyai SPPT PBB.

-Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif (NAPZA) dari klinik resmi.

-Kartu BPJS/KIS/asuransi kesehatan lainnya.

Khusus pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kulia), wajib melampirkan dokumen tambahan:

-Bukti daftar KIP-Kuliah dan surat kesediaan syarat KIP.

-Foto rumah dari semua sisi.

-Bukti tagihan listrik 3 bulan terakhir.

-Mutasi rekening 3 bulan terakhir orang tua/wali.

-Jika tak punya rekening, lampirkan surat keterangan penghasilan dari lurah. (Yusuf Bagus)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....