Konten Kreator Andrea Yudias Jadi Korban Dugaan Doksing

  • 15 Jul 2025 17:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Konten kreator bernama Andrea Yudia Swara melaporkan pemilik Okta Wirawan Owner Almaz Fried Chicken ke Polres Metro Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait dugaan doksing yang diterima melalui pesan di sosial media Instagram. Laporan kepolisian Nomor : LP/1072/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, 15 Juli 2025.

Laporan penyebaran data milik orang lain ini diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu III, Ajun Komisaris Polisi Wendry Johan. Andrea mengatakan bahwa dirinya mendapat pesan yang disampaikan oleh Okta.

"Kemarin pagi yang bersangkutan dm di akun Instagram pribadi saya, tanpa sebutkan apa maksud dan tujuannya, ini sangat mengerikan sebab selain data personal seperti NIK, info pribadi, informasi keluarga saya seperti ayah dan ibu saya. Ini kan bentuk ancaman, apa tujuannya memberikan data pribadi saya melalui pesan kalau bukan ancaman, " kata Andrea dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Itulah alasan Andrea melaporkan Okta Wirawan. Sebab dirinya dan keluarga merasa terancam keselamatannya dengan pesan yang berisikan penyebaran data pribadi atau doksing.

Andrea menambahkan bahwa hal ini bermula dari konten yang disampaikan melalui sosial media TikTok terkait dengan berita pengelola Kebab Baba Rafi yang terjerat pinjol sebesar Rp2 miliar. Di sana dikatakan bahwa ada dugaan yang beredar kalau para frenchiser Almaz Fried Chicken takut holdingnya itu ada masalah keuangan.

"Nah tiba-tiba owner Almaz malah bilang kalau saya telah memfitnah Almaz itu terafiliasi dengan pinjol. Padahal saya tidak nyenggol kearah sana," ujarnya.

Karena hal tersebutlah dirinya melaporkan dan meminta perlindungan ke Polisi atas keselamatannya dan keluarganya. Diketahui bahwa dalam UU ITE disebutkan bahwa Menyebarkan data pribadi orang lain dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat 2 Jo. Pasal 67 ayat 2 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022).

Sementara itu dalam akun IG @oktawirawan owners Almaz Fried Chicken mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah dan tidak akan pernah terafiliasi dibimbing atau dibawah naungan pihak manapun. Khususnya yang terlibat praktik pinjaman riba termasuk yang disampaikan dalam video yang disampaikan oleh Andrea Yudias.

"Almaz Fried Chicken tidak pernah punya hutang kepada suplier apalagi ke bank apalagi ke lembaga riba. Kami bangun perusahaan ini dari prinsip tauhid," tulis keterangan @oktawirawan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....