Pencairan PIP Terus Berlanjut, Berikut Cara Mengeceknya
- 05 Jul 2025 14:03 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pemerintah telah melakukan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 2 sejak Mei hingga September 2025. Untuk itu, siswa penerima bantuan dapat mengakses informasi dan melakukan pengecekan status melalui pip.kemendikdasmen.go.id
Pencairan (PIP) periode Juli 2025 merupakan bagian dari termin kedua yang berlangsung dari Mei-September 2025. Bantuan disalurkan kepada siswa yang belum menerima dana termin pertama, dengan pencairan secara bertahap dari Juni-September.
PIP adalah program pemerintah dalam bentuk bantuan tunai untuk anak dari keluarga miskin agar tetap bersekolah hingga tingkat menengah. Program ini bertujuan mencegah putus sekolah dan mengajak siswa yang berhenti sekolah kembali ke pendidikan formal atau nonformal.
Dikutip dari situs PIP, penerima bantuan mencakup peserta didik yatim piatu dan pemegang kartu. Kartu yang dimaksud adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
Selain itu, bantuan juga diberikan kepada korban bencana alam, siswa yang kembali bersekolah setelah putus sekolah. Kemudian, peserta didik dengan kondisi khusus, anak dari keluarga terdampak pemutusan hubungan kerja atau tinggal di daerah konflik.
Penyaluran PIP tahun 2025 dibagi dalam tiga termin:
1.Termin I: Februari-April 2025 untuk siswa kelas akhir dan penerima DTKS
2.Termin II: Mei-September 2025, termasuk pencairan Juli
3.Termin III: Oktober-Desember 2025
Bantuan PIP 2025 disalurkan dalam bentuk uang tunai dengan nominal sebagai berikut:
-SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
-SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
-SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
Masyarakat bisa mengecek status penerimaan PIP melalui website resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Berikut sejumlah tahapannya:
1.Akses situs pip.kemendikdasmen.go.id
2.Pilih menu “Cari Penerima PIP”
3.Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
4.Klik “Cari” untuk melihat status dan informasi pencairan.
(Anisa Putri Haniyah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....