Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen? Ini Jawaban Taspen-Kemenkeu
- 09 Apr 2025 14:21 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 16 persen, terus menjadi buah bibir, terutama untuk para pegawai plat merah. Isu kenaikan gaji pensiunan PNS itu semakin kencang, pasca momen Lebaran Idulfitri 2025.
Benarkah gaji pensiunan PNS naik 16 persen? simak jawaban dari PT Taspen dan Kemenkeu RI dalam artikel ini. Jika benar gaji pensiunan PNS naik 16 persen, tentu saja menjadi angin segar untuk mereka.
Terlebih, biaya ekonomi untuk mencukupi kebutuhan hidup dari hari ke hari terus naik. Apalagi, mayoritas pensiunan PNS hanya mengandalkan gaji pensiun dari Taspen.
Melansir akun Instagram @taspen, Taspen menegaskan, sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait kabar tersebut. "Halo Sobat TASPEN, kami informasikan bahwa saat ini tidak ada kenaikan gaji pesiun," kata Taspen dalam keterangan resmi dari Instagram @taspen, dikutip Rabu (9/4/2025).
Diketahui, Taspen dalam menyalurkan gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pensiunan PNS sesuai PP 8/2024:
Gaji Pokok Pensiun Pensiunan PNS 2025
• Golongan Ia mulai Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
• Golongan Ib mulai Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
• Golongan Ic mulai Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
• Golongan Id mulai Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
• Golongan Ila mulai Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
• Golongan Ilb mulai Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
• Golongan Ilc mulai Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
• Golongan Ild mulai Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
• Golongan Illa mulai Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
• Golongan IIIb mulai Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
• Golongan IIIc mulai Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
• Golongan IIId mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
• Golongan IVa mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
• Golongan IVb mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
• Golongan IVc mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
• Golongan IVa mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
• Golongan IVb mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
• Golongan IVc mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
• Golongan IVd mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
• Golongan IVe mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Perlu diketahui, isu kenaikan gaji pensiunan PNS 16 persen ini muncul berdasarkan Nota Keuangan APBN 2025. Melansir laman kemenkeu.go.id, Kemenkeu mengatakan, pada dasarnya terjadi kenaikan anggaran belanja pegawai pada tahun 2025. Yakni, dari sebesar Rp460,8 triliun ditahun 2024 naik menjadi Rp521,4 triliun untuk tahun 2025.
Namun kenaikan ini pun tidak mencapai 16 persen, hanya sebesar 13 persen. Para Pensiunan PNS juga harus memahami, kebutuhan belanja pegawai bukan hanya untuk memenuhi gaji pensiun.
Akan tetapi, juga untuk memenuhi kebutuhan gaji dan tunjangan ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri. Serta, Aparatur Negara lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....