Riwayat Glodok Plaza, Pernah Kebakaran Hebat 1983
- 16 Jan 2025 08:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Glodok Plaza yang terletak di kawasan Pinangsia, Jakarta Barat, mengalami kebakaran hebat pada Rabu (15/1/2025) malam. Dikutip laman Setiap Gedung, Glodok Plaza dibangun pada awal tahun 1980-an sebagai salah satu pusat perbelanjaan modern pertama di kawasan Glodok.
Glodok Plaza memiliki 8 lantai dengan 1 basement yang dikembangkan oleh PT Multi Plaza Properties sejak 1977. Tetapi, sejarah Glodok Plaza yang beredar saat ini, bisa dikatakan masih terbatas pada lembaran kertas dan belum sampai dibahas di dunia maya.
Sementara yang dibangun sekarang bukan Glodok Plaza yang pertama dibangun. Glodok Plaza pernah mengalami kebakaran pada tanggal 9 hingga 14 April 1983.
Kebakaran itu terjadi pada Sabtu petang, jam 5 sore tanggal 9 April 1983. Ketika itu, rumah makan Golden Dragon di Plaza Theater terbakar, menyebabkan seluruh rumah makan musnah, untungnya Plaza Theater tidak terbakar.
Kebakaran tersebut sangat dahsyat, hingga pedagang saat itu tidak boleh masuk gedung tersebut hingga kebakaran bisa dipadamkan sekitar 14 April 1983 (lima hari/red). Kendala ada pada keterbatasan fasilitas pemadam kebakaran dan desain yang tidak umum.
Seperti gudang lantai 5 yang hanya diakses lewat lift. Sehingga, membuat sebagian petugas damkar hanya bisa menyiram eksterior bangunan yang sudah merembet ke bagian teratas gedung tersebut.
Pedagang baru diperbolehkan kembali ke toko setelah dipadamkan, untuk mengambil barang-barang yang sekiranya bisa diselamatkan dan dijual kembali. Mulai 19 April 1983, pedagang boleh ke toko tetapi dengan pengawalan petugas.
Pengelola langsung memasang penyanggah yang menandakan Glodok Plaza sudah ditutup. Polisi mengamankan pemilik Toko Inti Jaya berinisial Har atau O.M.H.
Tepatnya, sejak 15 April 1983 terkait dengan kebakaran Glodok Plaza yang bersumber dari toko miliknya. Dua hari kemudian O.M.H. mencoba bunuh diri dengan menelan pasta gigi, tetapi gagal dan dibawa ke rumah sakit.
O.M.H. menerima ganjaran 1 tahun penjara, dipotong masa tahanan. Dalam persidangan ditemukan bahwa O.M.H. memasang plang toko Inti Jaya secara asal-asalan.
Yakni, dengan memasang langsung lampu melebih ketentuan, dan tanpa izin dari pengelola PT Multi Plaza Properties selaku pemilik gedung. Pemasangan tersebut menyebabkan terjadinya beban listrik pada kabel instalasi lampu terlalu berat, memanas, dan memicu arus pendek penyebab kebakaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....