217 WNI Dideportasi dari Tawau, Malaysia

  • 15 Feb 2026 16:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Tawau - Konsulat Jenderal RI (KJRI) Tawau memfasilitasi pemulangan WNI bermasalah yang dideportasi otoritas Malaysia, Selasa, 10 Februari 2026. Sebanyak 217 WNI dipulangkan ke tanah air melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau, Sabah menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.

Proses pemulangan dilakukan dengan menggunakan dua kapal, yaitu KM Francise dan KM Purnama, yang disiapkan untuk mengangkut para WNI. Mereka sebelumnya telah menjalani proses hukum di wilayah Sabah dan dinyatakan selesai menjalani masa hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara, menjelang keberangkatan Konsulat RI Tawau memberikan bantuan logistik sebagai bekal para WNI yang dideportasi. Yaitu, berupa pakaian, makanan, minuman, serta kebutuhan dasar lainnya sebagai bekal selama perjalanan menuju Indonesia.

Untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses pemulangan, Konsulat RI Tawau juga menugaskan sejumlah staf untuk melakukan pendampingan. Pendampingah dilakukan hingga para WNI tiba di Nunukan dan diserahkan kepada instansi terkait guna penanganan lebih lanjut. (Foto: Dokumentasi/KJRI Tawau)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....