Ratusan Pekerja Indonesia Dideportasi dari Sarawak

  • 30 Jan 2026 22:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Kuching - Sebanyak 425 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak pada 29 – 30 Januari 2026. Pemulangan ratusan PMI ke tanah air melalui jalur darat itu didampingi KJRI Kuching. 

Pendampingan dilakukan di dua depot imigrasi berbeda, yakni Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, dengan 99 WNI, dan DTI Bekenu, Miri, dengan 326 WNI. Dari rombongan deportasi Bekenu, terdapat satu bayi yang baru lahir 1 minggu, menambah sisi kemanusiaan dalam proses pemulangan yang terkoordinasi ini.

Para PMI ini terdiri atas 344 laki-laki dan 81 perempuan, dari jumlah itu 95 orang memiliki paspor, sementara 349 lainnya menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Terkait pelanggaran hukum keimigrasian, sebanyak 349 orang masuk ke Malaysia tanpa dokumen atau izin resmi, 89 orang overstaying, dan enam orang terjerat kasus judi daring. 

Adapun 425 PMI yang dideportasi berasal dari Kalimantan Barat (178 orang), Nusa Tenggara Barat (78 orang), Jawa Timur (42 orang), Nusa Tenggara Timur, Lampung, dan Jawa Tengah. Kemudian, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Banten, Riau, dan Jambi. 

Dari sisi pekerjaan, sebagian besar bekerja di sektor jasa (131 orang) dan konstruksi (124 orang). Sementara, sisanya tersebar di perkebunan, industri, dan perkapalan.

Sejak awal Januari 2026bKJRI Kuching telah memfasilitasi pemulangan 798 WNI/PMI bermasalah melalui mekanisme deportasi. Sedangkan, 8 orang lainnya melalui repatriasi langsung. (Foto: KJRI Kuching)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....