OTT Inhutani-V, KPK Amankan Jeep Rubicon

  • 14 Agt 2025 18:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dirut PT Inhutani-V, Dicky Yuana Rady terkait dugaan suap pemanfaatan pengelolaan kawasan Hutan. Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," kata plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu digedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).

KPK juga menahan, Djunaidi; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, dan Aditya; staf perizinan SB Grup. "KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus- 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Asep.

Asep mengatakan, dalam kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan uang miliaran rupiah dan dua kendaraan roda empat. Dua kendaraan tersebut berjenis jeep Rubicon dan Mitsubishi Pajero.

"Tim KPK kemudian mengamankan sembilan pihak-pihak termasuk ADT di Bekasi beserta barang bukti 1 unit kendaraan roda empat. DIC di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai SGD189.000, Rp8,5 juta, dan 1 unit kendaraan roda empat," kata Asep.

Selanjutnya KPK mentersangkakan, dua pihak swasta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Dicky, disangkakan, Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....