Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Bebas
- 01 Agt 2025 22:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari rumah tahanan KPK. Sebelumnya Hasto merupakan tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan, Harun Masiku.
"Seluruh masyarakat Indonesia khususnya simpatisan anggota dan kader PDIP hari ini satu agustus 2025 saya mengucapkan syukur. tadi pagi saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari bapak presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesty salah satunya kepada saya," kata Hasto di rutan KPK, Jumat (1/8/2025).
Tak lupa, Hasto mengucapkan rasa terimakasihnya kepada ketua umum PDIP, Megawati Soekarno Putri. Serta, Presiden Prabowo Subianto.
"Kami mengucapkan terimakasih yang pertama doa dan dukungan ibu megawati dan seluruh kader PDIP. Kedua kepada Presiden Prabowo atas keputusan amnsety tersebut yang mendapatkan pertimbangan dari DPR RI, kami ucapkan banyak terimakasih," kata Hasto.
Diketahui, Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara yang terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana. Amnesti itu termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai menggelar rapat bersama pemerintah. Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan," kata Sufmi Dasco di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto tidak terbukti.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....