Dana Pokmas Jatim, KPK Sita 2 Rumah Mewah
- 03 Jul 2025 13:53 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap dua rumah di Surabaya, Jawa Timur. Penyitaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim 2021-2022.
"Pada hari senin dan selasa, KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada 2 (dua) bidang rumah. Berlokasi di Kota Surabaya terkait dengan penanganan Perkara Pokmas Jawa Timur," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).
Budi mengatakan, dua rumah tersebut diduga bersumber dari hasil korupsi ini. "Ke 2 rumah tersebut disita pada bulan ini karena diduga terkait dengan aliran dana untuk Perkara Pokmas Tersebut," kata Budi.
Terbaru, KPK telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan rumah milik anggota DPR RI Anwar Sadad. Anwar merupakan tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim 2021–2022.
“Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. Diduga diperoleh dari hasil TPK perkara dimaksud,” kata juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).
KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka atas nama KUS (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Anggota DPRD Provinsi JawaTimur).
AS (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta). AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta).
FA (Anggota DPRD Kabupaten Sampang), MAH (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo). Serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....