AS Kembalikan Tiga Artefak Budaya Indonesia
- 30 Jun 2025 19:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, New York: KBRI New York menandatangani dokumen kesepakatan pengembalian tiga benda cagar budaya Indonesia. Ketiga benda cagar budaya ini sebelumnya disita sebagai barang hasil penyelundupan di Amerika Serikat, Selasa (17/6/2025).
Penandatanganan dilakukan Konjen RI New York, Winanto Adi, dan Assistant District Attorney, Col. Matthew Bogdanos. Bertempat di kantor New York County District Attorney di Manhattan, dilansir dari laman Kemlu RI, Senin (30/6/2025).
Ketiga artefak yang dikembalikan terdiri atas Tameng perang Suku Asmat, Klebit Bok khas Suku Kayan Dayak, dan Tunggal Panaluan dari budaya Batak. Benda-benda tersebut merupakan bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang memiliki nilai sejarah dan spiritual yang tinggi.
Total nilai pasar ketiganya diperkirakan mencapai USD21,750 atau sekitar Rp354 juta. Adapun, upacara penyerahan ini dihadiri oleh tim dari Antiquities Trafficking Unit New York County serta jajaran pejabat dan staf KJRI New York.
Saat ini, ketiga benda cagar budaya tersebut diamankan di kantor KJRI New York sebelum nantinya dipulangkan secara resmi ke Indonesia. sementara, barang-barang ini merupakan hasil sitaan dari kasus penyelundupan artefak budaya yang telah ditangani sejak tahun 2011. (Foto:KJRI New York)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....