KPK Sita Aset Tersangka Dana Hibah Pokmas Jatim
- 26 Jun 2025 10:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemasangan plang penyitaan terhadap empat aset di Jawa Timur. Aset tersebut diduga milik tersangka pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim 2021–2022.
Aset tersebut, 1 unit tanah dan 1 unit tanah-bangunan yang di Kab. Pasuruan. 1 (satu) unit apartemen di Kota Malang, serta 1 unit Rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto.
Namun, KPK tak mengungkap identitas tersangka dalam kasus ini. "Penyidik juga melalukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari TPK," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Terbaru, KPK telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan rumah milik anggota DPR RI Anwar Sadad. Anwar merupakan tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim 2021–2022.
“Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. Diduga diperoleh dari hasil TPK perkara dimaksud,” kata juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).
Penyidik kemarin, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad. Namun, yang bersangkutan mangkir dengan dalih ada kegiatan kedewanan.
“Ini sudah panggilan kedua di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai,” ujar Budi.
Penyidik hanya memeriksa empat orang saksi untuk mendalami proses pengusulan dana hibah Jawa Timur. Mereka, Ahmad Affandi (Swasta), Fauzan Adima (Swasta/Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024),
Nur Aliwafa (Swasta), dan Ikmal Putra (PNS). "Saksi didalami terkait dgn proses pengusulan dana hibah prov Jatim," kata Budi.
KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka atas nama KUS (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Anggota DPRD Provinsi JawaTimur).
AS (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta). AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta).
FA (Anggota DPRD Kabupaten Sampang), MAH (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo). Serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....