Menlu Sampaikan Pernyataan Lisan soal Israel
- 30 Apr 2025 21:53 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Den Haag: Menlu Sugiono mendesak Israel menyediakan pasokan dasar untuk masyarakat Gaza, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan 55 Konvensi Jenewa Keempat. Ia menyebut, secara khusus Israel harus memastikan bahwa penduduk sipil di Wilayah Pendudukan Palestina diberikan pasokan penting.
Adapun pidato ini merupakan pernyataan lisan Pemerintah RI dalam persidangan Fatwa Hukum terkait Kewajiban Israel sehubungan dengan Kehadiran dan Kegiatan PBB. Serta, Organisasi Internasional Lainnya, dan Negara Ketiga di dan sehubungan dengan Wilayah Palestina yang Diduduki.
Indonesia menilai Israel tidak dapat mengabaikan tanggung jawab ini, karena tanggung jawab tersebut jelas dan bertentangan dengan Israel sebagai kekuatan pendudukan. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban ini akan menimbulkan konsekuensi serius bagi penduduk sipil dan merupakan pelanggaran tugas Israel berdasarkan hukum internasional.
Menlu Sugiono memaparkan, Indonesia turut mendesak Israel memiliki kewajiban untuk menyetujui skema bantuan. Terutama, untuk memenuhi kebutuhan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 38, 59, dan 62 Konvensi Jenewa Keempat. (Foto:Kemlu RI)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....