Mantan Petinggi PGN dan IAE, Tersangka KPK
- 11 Apr 2025 19:21 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: KPK menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Mereka yakni mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya dan eks Dirut PT Isargas, Iswan Ibrahim.
"Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rutan Negara Kelas 1 Jak-Tim. Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu digedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4/2025).
Asep mengatakan, berdasarkan laporan BPK, kasus ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. "Kerugian negara yang terjadi sebesar USD15,000,000.00," kata Asep.
Dalam kasus ini kata Asep, penyidik telah memeriksa 75 orang. Serta, sejumlah barang bukti dokumen, alat elektronik, hingga uang tunai dengan total US$1 juta.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan delapan rumah atau kantor. "Telah dilakukan Penggeledahan atas ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya 8 lokasi Rumah/Kantor," kata Asep.
Pada tersangka ddiduga merugikan negara cukup besar. Disangkakand dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....