Pendemo Harun Masiku Bertindak Anarkis di KPK
- 23 Des 2024 18:18 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ancaman pidana terhadap pendemo yang bertindak anarkis. Diketahui, penyampaian aspirasi dilakukan element mahasiswa dan masyarat terkait pencarian Harun Masiku yang masih menjadi buron oleh KPK.
"Kami berharap masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut untuk bisa menyampaikan secara baik, tidak melakukan vandalisme. Serta, tidak melakukan pengerusakan karena itu akan menjadi tindak pidana tersendiri yang bisa dikenakan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Senin (23/12/2024).
Pantauan RRI di gedung KPK, sejumlah fasilitas umum seperti taman dirusak para pendemo. Bahkan, para pendemo melakukan aksi vandalisme di gedung KPK, serta melakukan tindakan anarkis seperti melempar batu.
Padahal, kata Tessa, KPK mendukung penyampaian pendapat oleh masyarakat soal penyelesaian kasus yang ditangani KPK. "Kami memahami yang disampaikan oleh masyarakat, dan kami mendukung dalam menyelesaikan kasus yang belum selesai ditangani," ujar Tessa.
Selanjutnya, Tessa mengimbau kepada masyarakat ataupun mahasiswa yang akan melakukan penyampaian pendapat dilakukan dengan baik dan benar. "Dan imbauan ini akan kami tekankan untuk masyarakat yang ke depan yang akan menyampaikan aspirasi di gedung KPK," ucap Tessa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....