KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Sebagai Tersangka
- 04 Des 2024 02:28 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa sebagai tersangka. Risnandar ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025.
Pantauan dilokasi, Risnandar keluar dari ruang pemeriksaan penyidik pada pukul 02.30 WIB. "Nanti kita jelaskan pada saatnya," kata Risnandar digedung Merah Putih KPK, Rabu (4/12/2024).
KPK mengatakan, Risnandar diduga menerima uang senilai Rp2,5 miliar. Uang itu terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025.
“Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan-minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: RRI/Chairul Umam).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....