Kalimantan Punya Hutan Adat Terluas di Indonesia
- 15 Nov 2025 05:30 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU – Kalimantan kini mencatatkan diri sebagai wilayah dengan hutan adat terluas di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wilayah Kalimantan memiliki hutan adat yang tersebar di berbagai provinsi, dengan total luas yang mencapai lebih dari 244.000 hektare. Sebagian besar hutan adat ini terletak di Kalimantan Tengah, yang merupakan provinsi dengan pengakuan hutan adat terbesar.
Berdasarkan laporan KLHK, hingga 2024, Kalimantan Tengah tercatat memiliki lebih dari 68.000 hektare hutan adat yang telah diakui. Hutan-hutan adat ini dikelola oleh masyarakat adat Dayak yang telah lama hidup berdampingan dengan alam. Pengakuan atas hutan adat ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan mendukung pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap hutan adat yang ada di Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.
Keberadaan hutan adat di Kalimantan sangat penting tidak hanya bagi masyarakat adat yang mengelolanya, tetapi juga untuk keberlanjutan ekosistem di Pulau Kalimantan. Hutan-hutan adat ini meliputi berbagai jenis ekosistem yang kaya akan keanekaragaman hayati, dan menjadi tempat hidup bagi banyak spesies langka, seperti orangutan dan harimau. Upaya pelestariannya sangat bergantung pada keberlanjutan pengelolaan yang berbasis pada kearifan lokal masyarakat adat.
Dikutip dari laman Kaltengpos pada Sabtu (15/11/2025), proses pengakuan terhadap hutan adat di Kalimantan diatur melalui Peraturan Daerah yang mengakui hak-hak masyarakat adat untuk mengelola tanah dan hutan mereka. Di Kabupaten Gunung Mas, misalnya, terdapat lebih dari 15 kawasan hutan adat dengan luas total sekitar 68.324 hektare, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat hak-hak masyarakat adat terhadap pengelolaan hutan mereka. Meski demikian, masih ada tantangan terkait penyelesaian konflik lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan besar yang beroperasi di sekitar kawasan hutan adat.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kehutanan, berencana untuk meningkatkan luas hutan adat yang diakui hingga mencapai 1,4 juta hektare pada tahun 2029. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk memperkuat hak-hak masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian hutan yang memiliki peran penting dalam mitigasi perubahan iklim dan pelestarian biodiversitas. Dengan pengelolaan yang berbasis pada prinsip keberlanjutan, hutan adat di Kalimantan diprediksi akan menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....