Analisis Hukum Kasus Ahmad Kanedi
- 13 Jun 2025 08:30 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Terkait perkara dugaan korupsi PAD Kota Bengkulu yang menjerat mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kenedi sebagai salah satu tersangka, pengacara senior yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Bengkulu, Muspani SH, memberikan analisa hukumnya. Berikut uraian lengkapnya:
A. LATAR BELAKANG KASUS
Ahmad Kanedi menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, setelah Perjanjian Kerjasama No. 640/228/B.VII (9 Januari 2004) dan Addendum (4 April 2005), serta Keputusan Wali Kota No. 106 Tahun 2004 dan No. 76 Tahun 2005 ditandatangani oleh pendahulunya, Chalik Efendie.
Dokumen-dokumen ini mengatur kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan CV Dwisaha Selaras Abadi (kemudian menjadi PT Dwisaha Selaras Abadi) dan PT Tigadi Lestari untuk pembangunan Mega Mall dan PTM di atas lahan milik Pemkot.
Kejati Bengkulu menduga Ahmad Kanedi “mengizinkan atau tidak mencegah pengagunan SHGB ke bank oleh pihak swasta,” yang dianggap merugikan aset Pemkot.
Namun, kejanggalannya bahwa:
1. Ahmad Kanedi tidak memfasilitasi perubahan status lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan memang tidak terjadi perubahan status.
2. Perjanjian mengizinkan pengagunan bangunan (bukan lahan) dengan persetujuan tertulis Pemkot.
3. Pemkot tidak menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari operasional Mega Mall, yang merupakan wanprestasi pihak kedua dan seharusnya diselesaikan secara perdata
berdasarkan Pasal 8 perjanjian.
B. ANALISIS DOKUMEN DAN FAKTA HUKUM
1. Ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama dan Addendum
a. Perjanjian Kerjasama No. 640/228/B.VII (9 Januari 2004):
Pasal 3 Ayat 1b: Pemkot memberikan HPL kepada pihak kedua untuk membangun proyek selama jangka waktu kerja sama.
Pasal 3 Ayat 1c: Pemkot akan memberikan SHGB setelah pihak kedua memulai pembangunan fisik (pondasi), dengan biaya ditanggung pihak kedua.
Pasal 3 Ayat 1d: Pemkot wajib membantu menyiapkan KPR untuk pedagang guna mendapatkan pendanaan dari bank.
Pasal 3 Ayat 1h: Pemkot berhak atas bagi hasil bersih 30% (tahun 1-20) dan 60% (tahun 21-40).
b. Addendum (4 April 2005):
Pasal III Ayat 1k: Pihak kedua boleh menjaminkan bangunan untuk kredit bank dengan persetujuan tertulis Pemkot.
Pengalihan hak dan kewajiban dari CV Dwisaha ke PT Dwisaha dan PT Tigadi (Joint Operation) disetujui Pemkot.
c. Keputusan Wali Kota:
No. 106/2004: Memberikan hak mengelola lahan (HPL) kepada CV Dwisaha.
No. 76/2005: Memperbarui penerima hak menjadi PT Dwisaha dan PT Tigadi.
2. Status Lahan dan Pengagunan
a. Dalam perjanjian, HPL diberikan sejak awal, sedangkan SHGB baru akan diberikan setelah pembangunan dimulai. Tidak terjadi perubahan status” dari HPL ke SHGB selama masa jabatan Ahmad Kanedi. Ini konsisten dengan ketentuan bahwa SHGB bergantung pada tindakan pihak kedua memulai pembangunan dan membayar biaya HGB.
b. Addendum memperbolehkan pengagunan bangunan (bukan lahan) dengan syarat persetujuan tertulis Pemkot. Jika Kejati menyebut “pengagunan SHGB,” ini tampak keliru
karena lahan tetap berstatus HPL, dan yang dapat diagunkan hanyalah bangunan yang dibangun di atasnya.
3. Peran Ahmad Kanedi
Ahmad Kanedi menjabat mulai 2007, setelah seluruh dokumen kerja sama dan keputusan wali kota diterbitkan. Sebagai wali kota, ia terikat pada perjanjian yang sudah ada dan memiliki kewajiban untuk:
a. Memastikan pelaksanaan perjanjian sesuai ketentuan.
b. Melindungi aset daerah, termasuk memastikan pengagunan bangunan memenuhi syarat (persetujuan tertulis Pemkot).
c. Membantu menyiapkan KPR untuk pedagang, sebagaimana Pasal 3 Ayat 1d.
4. Dugaan Kejati
Kejati menduga Ahmad Kanedi “mengizinkan atau tidak mencegah pengagunan SHGB” oleh pihak swasta, yang dianggap merugikan aset Pemkot. Namun:
Jika tidak ada SHGB yang diterbitkan (karena status tetap HPL), maka tuduhan ini tidak sesuai fakta.
Jika yang diagunkan adalah bangunan, maka harus dilihat apakah ada persetujuan tertulis Pemkot. Tanpa persetujuan, ini merupakan pelanggaran perjanjian oleh pihak kedua, dan Ahmad Kanedi bertanggung jawab memastikan hal ini tidak terjadi.
5. Ketidakmenerimaan PAD
Pemkot tidak menerima bagi hasil 30% dari operasional Mega Mall, yang merupakan pelanggaran Pasal 3 Ayat 1h. Ini menunjukkan wanprestasi pihak kedua (PT Dwisaha dan PT Tigadi).
Pasal 8 perjanjian menyatakan bahwa perselisihan diselesaikan di Pengadilan Negeri Bengkulu, ini adalah masalah perdata.
C. ANALISIS HUKUM
1. Dasar Hukum Perjanjian
Perjanjian dibuat berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 (Pemerintahan Daerah) dan UU No. 25 Tahun 1999 (Perimbangan Keuangan), yang memberi kewenangan kepada Pemda untuk bekerja sama dengan investor. Perjanjian ini sah dan mengikat Pemkot, termasuk wali kota berikutnya (Ahmad Kanedi).
2. Tanggung Jawab Ahmad Kanedi
a. Sebagai wali kota, Ahmad Kanedi memiliki kewajiban pengawasan atas pelaksanaan perjanjian:
Jika pengagunan bangunan terjadi tanpa persetujuan tertulis Pemkot, ia harus mencegah atau membatalkannya.
Jika ia mengizinkan pengagunan tanpa prosedur, ini bisa dianggap kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.
b. Namun, jika tidak ada SHGB yang diterbitkan, tuduhan “pengagunan SHGB” oleh Kejati tidak berdasar kecuali ada bukti lain bahwa ia memfasilitasi pengagunan aset yang tidak sesuai ketentuan.
3. Masalah Perdata vs. Pidana
a. Aspek Perdata:
Ketidakmenerimaan PAD adalah wanprestasi pihak kedua, yang seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bengkulu (Pasal 8).
Pengagunan bangunan tanpa persetujuan tertulis juga merupakan pelanggaran kontrak, yang dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata
b. Aspek Pidana:
Jika Ahmad Kanedi terbukti mengizinkan pengagunan tanpa prosedur atau tidak mencegahnya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan daerah (misalnya aset bangunan hilang akibat sita bank), ini dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dapat diterapkan jika terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang disengaja.
D. PENDAPAT HUKUM
1. Ketepatan Penetapan Tersangka:
Jika tuduhan Kejati adalah “pengagunan SHGB” dan tidak ada SHGB yang diterbitkan, maka penetapan tersangka tampak lemah karena tidak sesuai fakta hukum. Lahan tetap HPL, dan yang dapat diagunkan hanyalah bangunan.
Namun, jika Ahmad Kanedi terbukti mengizinkan pengagunan bangunan tanpa persetujuan tertulis Pemkot atau gagal mencegahnya, sehingga aset daerah hilang atau
PAD tidak diterima, penetapan tersangka dapat dibenarkan berdasarkan unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Tanpa bukti konkret (misalnya dokumen persetujuan yang ia tandatangani atau laporan pengawasan yang diabaikan), penetapan tersangka terlalu dini dan berpotensi cacat hukum.
2. Perdata atau Pidana?:
Ketidakmenerimaan PAD dan pengagunan tanpa persetujuan adalah wanprestasi pihak kedua, yang secara prinsip merupakan sengketa perdata. Pemkot dapat menggugat PT Dwisaha dan PT Tigadi atas pelanggaran perjanjian.
Namun, kasus ini menjadi pidana karena melibatkan pejabat publik (Ahmad Kanedi) yang diduga tidak melindungi aset daerah. Dalam praktik hukum Indonesia, kelalaian pejabat yang menyebabkan kerugian negara sering dikaitkan dengan korupsi, meskipun batas antara perdata dan pidana kadang kabur.
Perlu klarifikasi dari Kejati mengenai bukti spesifik yang mendasari tuduhan terhadap Ahmad Kanedi. Apakah ada dokumen yang menunjukkan ia mengizinkan pengagunan? Atau apakah ia gagal melakukan pengawasan yang wajar?
Jika hanya berdasarkan ketidakmenerimaan PAD, ini lebih tepat diselesaikan secara perdata kecuali ada bukti kuat keterlibatan aktif Ahmad Kanedi dalam kerugian tersebut.
E. LEGALITAS PROSEDURAL PERJANJIAN
Perjanjian Kerjasama No. 640/228/B.VII dibuat pada tanggal 7 Mei 2004, saat Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah masih berlaku. UU ini mengatur bahwa pengelolaan aset daerah, termasuk kerja sama dengan pihak swasta, harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Untuk kerja sama yang melibatkan aset daerah bernilai besar atau jangka panjang, persetujuan DPRD biasanya diperlukan.
Persetujuan DPRD: Penandatanganan dan persetujuan oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Djali Efendi, menunjukkan bahwa perjanjian ini telah melibatkan pengawasan legislatif. Hal ini memperkuat legalitas prosedural perjanjian, karena DPRD memiliki peran untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah yang berdampak signifikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU No. 22/1999.
Akta Notaris: Perjanjian ini dibuat di hadapan Notaris Drajat Darmadi di Jakarta dengan nomor akta 13.306/IV/2004. Dalam hukum Indonesia, akta notaris memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dianggap sah kecuali dibuktikan sebaliknya. Lokasi pembuatan di Jakarta tidak memengaruhi keabsahan selama notaris tersebut berwenang.
F. IMPLIKASI PERSETUJUAN KETUA DPRD
Persetujuan oleh Ketua DPRD memiliki beberapa implikasi:
Kepatuhan Prosedur: Adanya persetujuan DPRD menunjukkan bahwa perjanjian ini telah melewati tahap pengawasan yang diharapkan untuk penggunaan aset daerah. Ini mengindikasikan bahwa perjanjian tersebut sah secara prosedural pada saat dibuat.
Tanggung Jawab Bersama: Persetujuan DPRD berarti tanggung jawab atas perjanjian tidak hanya berada pada kepala daerah, tetapi juga melibatkan DPRD. Hal ini dapat memengaruhi penilaian tanggung jawab hukum individu, termasuk pejabat yang menjabat setelah perjanjian disepakati.
G. DAMPAK PADA KASUS MEGA MALL BENGKULU
Informasi ini relevan dengan analisis kasus Mega Mall Bengkulu, terutama terkait tanggung jawab hukum dan penyelesaian sengketa:
Keabsahan Perjanjian: Dengan persetujuan DPRD dan akta notaris, perjanjian ini tampak sah dan mengikat secara hukum. Pejabat yang menjabat setelahnya, seperti Ahmad Kanedi, memiliki kewajiban untuk melaksanakan perjanjian yang sudah ada.
Tanggung Jawab Ahmad Kanedi: Sebagai wali kota yang menjabat setelah perjanjian disetujui, Ahmad Kanedi tidak bertanggung jawab atas pembuatan perjanjian, tetapi atas pelaksanaannya. Dengan adanya persetujuan DPRD, tanggung jawab atas potensi masalah dalam perjanjian juga terbagi dengan pihak yang menyetujui awal perjanjian.
Pidana atau Perdata: Jika terdapat pelanggaran terhadap perjanjian (misalnya, ketidakmenerimaan Pendapatan Asli Daerah atau pengagunan aset tanpa persetujuan), sengketa ini lebih tepat diselesaikan secara perdata karena perjanjian memiliki dasar hukum yang sah.
H. KESIMPULAN
Perjanjian Kerjasama No. 640/228/B.VII dibuat oleh Notaris Drajat Darmadi dengan nomor akta 13.306/IV/2004 tanggal 7 Mei 2004 dan disetujui serta ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Djali Efendi, perjanjian ini memiliki legalitas prosedural yang kuat pada saat dibuat.
Persetujuan DPRD dan akta notaris menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku pada tahun 2004, khususnya UU No. 22/1999.
Ahmad Kanedi, sebagai wali kota, menjalankan perjanjian yang sudah ada dan tidak bertanggung jawab atas pembuatannya. Namun, ia memiliki kewajiban melindungi aset daerah dan memastikan kepatuhan pada perjanjian. Jika Kejati memiliki bukti bahwa ia mengizinkan atau tidak mencegah pengagunan bangunan tanpa prosedur, sehingga merugikan Pemkot, penetapan tersangka dapat dibenarkan. Sebaliknya, jika tuduhan hanya berdasarkan ketidakmenerimaan PAD tanpa keterlibatan aktifnya, kasus ini lebih tepat sebagai sengketa perdata.