Kenali Aturan Mengibarkan Bendera Merah Putih
- 02 Agt 2024 18:04 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu: Masyarakat di kota Bengkulu mulai terpantau mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh. Sesuai himbauan, pemasangan bendera merah putih dilakukan sebulan penuh.
Sesuai himbauan PJ. walikota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu, pengibaran bendera merah putih berlaku sejak 1 Agustus sampai 30 Agustus. Selain bendera, masyarakat bisa menambahkan ornamen lain bernuansa merah putih.
Hamdina, warga Kebun Kenanga kota Bengkulu mengatakan jika pemasangan bendera merah putih adalah bentuk penghormatan sekaligus rasa syukur atas nikmat kemerdekaan. Masyarakat yang hidup saat ini hanya tinggal menikmati masa kemerdekaan, sementara para pejuangnya telah gugur tanpa pernah merasakan kemerdekaan.
"Wajiblah pasang bendera, walaupun cuman himbauan harus dilakukan. Masa orang Indonesia nggak ngibarkan bendera Indonesia," kata Hamdina (2/8/24).
Sementara itu mantan Paskibraka Kota Bengkulu Yulia menyebut jika pemasangan bendera merah putih yang sesuai aturan baru dilakukan oleh instansi atau kantor negeri dan swasta. Bendera semestinya bekibar hanya pada pagi sampai sore hari.
Saat matahari terbenam atau sore hari, bendera telah diturunkan. Sehingga tidak ada bendera berkibar pada malam hari.
Hal itu seharusnya juga bisa diikuti oleh masyarakat. Namun, kenyataannya jika masyarakat mengibarkan bendera selama 24 jam.
"Kalau yang benarnya sih sekitar 12 jam, pagi sampai sore, tapi kalau masyarakat umumnya seharian full. Karena nggak mau repot dan juga ngibarkannya pakai tiang, kalau di kantoran kan pakai tali jadi mudah naik turunnya," jelas Yulia.
Diamini oleh Nur, seorang warga di kelurahan Bentiring jika mengibarkan bendera seharian penuh atau siang malam adalah kurang tepat. Namun, karena alasan waktu dan kesibukan membuat bendera terpaksa berkibar terus 24 jam.
"Kalau bolak-balik kan repot juga bang, pagi pasang sore lepas. Memang kalau aturan setau saya turun kalau hari sudah gelap," diakui Nur.
Adapun pemasangan Bendera Merah Putih juga tak boleh sembarangan. Menurut Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009:
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....