Kenali 4 Jenis dan Fungsi Bunyi Sirine Ambulance

  • 23 Okt 2022 18:55 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu : Ambulance adalah kendaraan yang dilengkapi peralatan medis dan bisa melakukan perawatan terhadap orang sakit yang dibawanya meskipun sedang dalam keadaan berjalan. Selain peralatan medis, Ambulance juga dilengkapi dengan perangkat yang mendukung kinerjanya seperti lampu rotator dan sirine.

Fungsi dari kedua perangkat tersebut adalah untuk membantu Ambulance dan membuatnya mampu menerobos kemacetan dan kepadatan yang terjadi di jalanan. Disaat perangkat tersebut dinyalakan, maka semua pengguna jalan yang dilewati Ambulance tersebut harus memprioritaskan dan memberikan jalan kepada Ambulance, bahkan dibolehkan untuk menerobos lampu lalu lintas saat berwarna merah.

Dikutip dari situs ambulance.com, jenis sirine yang terdapat di Ambulance ada 4 dengan bunyi dan peruntukkannya yang berbeda seperti :

• Pertama, saat sirine Ambulance berbunyi seperti bunyi palang kereta api, maka menandakan bahwa Ambulance tersebut sedang bertugas menjemput pasien sakit.

• Kedua, ketika bunyi sirine Ambulance terdengar lebih cepat, bermakna bahwa Ambulance tersebut juga sedang membawa pasien, namun tidak dalam kondisi darurat

• Ketiga, bunyi Ambulance mirip dengan bunyi yang kedua, namun lebih cepat dan lebih nyaring terdengar, berarti Ambulance tersebut sedang membawa pasien kritis atau dalam kondisi darurat.

• Keempat, sirine Ambulance dengan irama panjang serta tidak berulang-ulang, maka hal ini menandakan sedang membawa jenazah

Berdasarkan UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Ambulance termasuk kendaraan yang harus diprioritaskan untuk didahulukan. Dalam aturan tersebut, Ambulance berada di prioritas kedua dibawah Kendaraan Pemadam Kebakaran.

Kendaraan-kendaraan yang diberikan prioritas di jalan berdasarkan UU no. 22 tahun 2009 menurut prioritasnya adalah :

1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang dalam keadaan bertugas untuk memadamkan kebakaran

2. Ambulance yang sedang membawa pasien darurat

3. Kendaraan yang bertugas memberikan pertolongan pada suatu kecelakaan lalu lintas seperti kendaraan derek mobil ketika terjadi kecelakaan

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga Internasional yang sedang menjadi tamu Negara

6. Iring-iringan kendaraan pengantar jenazah

7. Dan prioritas terendah adalah kendaraan yang sedang konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....