Kesenian Tari Palito Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

  • 05 Okt 2022 10:56 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan melaksanakan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2022 secara Hybrid bertempat di The Alana Malioboro Yogyakarta, belum lama ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani melalui Sekretaris Dinas, Muhammad Zum mengatakan bahwa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan kesenian Tari Palito sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) milik Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

“Alhamdulillah usulan kita yakni kesenian tari palito sudah di tetapkan WBTB oleh Kemendibukbud RI kemarin tanggal 30 September 2022″ kata Zum ketika di konfirmasi, Rabu (5/10).

Lanjutnya, dengan telah di tetapkannya oleh Kemendikbud RI ini sehingga menambah jumlah sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) milik Pemerintah Kabupaten.

“Sebelumnya Kemendikbud RI sudah menetapkan tari gandai dan serunai dan temat kajing dan sekarang tari palito sehingga jumlah WBTB milik daerah kita yang sudah di tetapkan ada budaya,” bebernya.

Zum berharap kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko agar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang telah ditetapkan oleh Kementrian agar dipertahankan dan dilestarikan. Baik dari Tari Gandai, Serunai dan Temat Kajing dan Tari Palito.

“Kita ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang terkait yang telah mendukung dan mendukung sehingga kesenian Tari Palito daerah kita ini ditetapkan sebagai WBTB, dan semoga warisan budaya ini terus dipertahankan dan dilestarikan. Karena dengan telah ditetapkan jadi WBTB daerah Mukomuko tidak bisa daerah lain mengklaim tari palito menjadi kesenian daerah lain karena sudah di patenkan punya Kabupaten Mukomuko,” demikian Zum

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....