Pengawalan Ambulan Hanya Dilakukan Organisasi Resmi dan Profesional

  • 19 Des 2023 14:34 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Seringnya ambulan dan mobil pemadam kebakaran membuat penyelamatan korban atau evakuasi pasien rumah sakit kerap terkendala. Padahal sesuai UU jika dua kendaraan harus didahulukan bagaimanapun kondisi lalu lintas di jalanan.

Namun, pengawalan ambulans atau mobil damkar yang diinisiasi masyarakat sipil belakangan jadi perhatian. Sebab, kegiatan ini dinilai berbahaya dan tampak disalahartikan oleh mereka yang tidak memiliki kapasitas.

Koordinator lapangan Escorting Ambulance Indonesia (EAI) Bengkulu Husein mengatakan, dalam UU memang pengawalan dijalan dilakukan hanya oleh TNI Polri, namun khusus untuk presiden, pejabat negara atau tamu negara. Sementara bagi ambulance memang sebenarnya tak ada pengawalan khusus, karena sesuai UU lalulintas ambulans adalah kendaraan yang prioritas utamakan saat di jalan raya, terlebih saat dalam bertugas.

Meskipun dua kendaraan ini kerap mengeluarkan sirine yang kuat disertai klakson, masih banyak dijumpai pengendara yang tidak memberikan ruang yang cukup bagi ambulance atau damkar untuk melintas. Sehingga butuh pihak lain yang mengatur arus lalu lintas.

Pada peran itulah menurutnya komunitas escorting berperan, yakni memastikan ambulance melintas tanpa hambatan. Dengan turun langsung ke jalan meminta pengendara yang menghalangi jalur ambulan dan damkar sedikit menepi.

Ia mengatakan di kota Bengkulu, EAI telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sehingga aktivitasnya bermaksud membantu pihak kepolisian.

Ia mengatakan tidak semua pihak bisa menjadi pengawal ambulan, karena butuh skill mengemudi motor yang baik. Hal itu karena penggalan ambulan dilakukan dengan sepeda motor dan pakaian khusus anggota escorting atau pengawalan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....