Anak Tetap Bisa Masuk SD, Walaupun Tidak PAUD
- 08 Des 2023 20:41 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu: Lembaga Pendidikan Anak usia Dini selama ini kerap disalah pahami. PAUD disebut berbeda dengan taman kanak kanak.
PAUD ungkap Ketua BAN PAUD Provinsi Bengkulu Helmiyesi adalah rumah besar satu pendidikan. Didalamnya terdapat Taman Kanak Kanak A dan B, RA, hingga TPA.
Sehingga anak anak yang saat ini sedang belajar di TK juga disebut sebagai anak PAUD. Yakni, satu tingkat menuju tingkat sekolah formal atau sekolah dasar.
Sejauh ini ungkapnya memang tidak ada aturan seseorang harus masuk PAUD terlebih dahulu sebelum masuk ke SD. Pemerintah Republik Indonesia baru mewajibkan belajar selama 12 tahun atau dari SD-SMP-SMA.
Sehingga anak anak usia 7 tahun tanpa melalui PAUD juga tetap bisa masuk ke SD. Namun, umumnya mereka akan mengalami banyak kendala karena sanga anak terkejut dengan proses belajar di SD.
Sementara dengan menyekolahkan anak di jenjang PAUD berarti memberikan persiapan kepada anak untuk siap masuk SD. Dengan kata lain PAUD adalah jembatan yang menyiapkan anak untuk belajar di SD secara mental.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....