Pemuda Muhammadiyah BS Bantu BPJS Ketenagakerjaan Gratis bagi UMKM dna Buruh Tani
- 05 Okt 2026 14:55 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID,Bengkulu Selatan - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan gratis kepada puluhan pelaku UMKM dan buruh tani. Penyerahan secara simbolis digelar di Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya.
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan, Apdian Utama, didampingi Sekretaris, Wahyudi Febrianto Putra, mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal seperti pelaku UMKM dan buruh tani. Masing-masing penerima manfaat didaftarkan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu, juga untuk memberikan kenyamanan dan jaminan perlindungan bagi pelaku UMKM dan buruh tani dari risiko kerja.Menurut Apdian Utama, perlindungan sosial merupakan investasi jangka panjang yang dapat membantu masyarakat menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial yang tidak terduga.
"Memang sasaran penerima bantuan ini sangatlah sedikit, hanya puluhan orang saja. Namun diharapkan bisa menjadi stimulus dan sarana sosialisasi akan pentingnya, kegunaan dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan," ujar Apdian Utama kepada RRI Senin 5 Okober 2026.
Maka dari itu, ia mengajak seluruh penerima manfaat dapat mensosialisasikan dan memberikan edukasi tentang seputar BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat di lingkungan sekitarnya. Sehingga minat dan tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan meningkat.
Menurut Apdian Utama, perlindungan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja. Melainkan juga gerakan bersama demi mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, para penerima bantuan akan mendapatkan manfaat perlindungan sosial ,mulai dari kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
Berikut penjelasan masing-masing manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yakni :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan yang diberikan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Bentuk manfaat yang diberikan, seperti: homecare service, santunan meninggal dunia 48x upah, santunan cacat total tetap 56x upah dan manfaat beasiswa maksimum Rp 174 juta (2 orang anak), perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis yang dialami dan santunan sementara tidak mampu bekerja di 12 bulan pertama dengan perlindungan 100%, kemudian 50% untuk bulan berikutnya hingga sembuh.
2. Jaminan Kematian (JKM). Jaminan Kematian (JKM) adalah program perlindungan yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Adanya perlindungan ini diharapkan ahli waris tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dengan layak ketika peserta meninggal. Bentuk manfaat yang diberikan, misalnya: santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan (poin 1-3, total manfaat santunan Rp 42 juta) dan manfaat beasiswa maksimum Rp 174 juta untuk dua orang anak.
3. Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diberikan untuk menjamin supaya peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Apdian berharap, dengan didaftarkannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini, penerima manfaat bantuan akan lebih nyaman dalam kerja serta bisa meningkatkan produktivitas. Selain itu juga diharapkan lebih banyak UMKM, Petani, Buruh Tani dan pekerja sektor informal lainnya di Bengkulu Selatan yang bergabung dalam program perlindungan ketenagakerjaan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk pemerintah daerah, diharapakn bisa mengalokasikan anggaran untuk memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat. Sehingga tingkat Kepesertaan meningkat," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....