Kades Pagar Agung Dukung Pengembalian Status Lahan Bukit Sanggul ke Hutan Lindung
- 04 Okt 2026 16:53 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Benkulu – Kepala Desa Pagar Agung, Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Yamuntal Besi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pengembalian status kawasan hutan Bukit Sanggul seluas 19.939 hektar dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) kembali menjadi Hutan Lindung (HL). Dukungan ini dinilai sebagai langkah vital untuk menyelamatkan ekosistem, mencegah ancaman bencana ekologis, serta menjamin ketersediaan sumber daya air bagi masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
Yamuntal Besi menegaskan bahwa status Hutan Produksi selama ini membawa kekhawatiran besar akan masuknya investasi eksploitatif yang berisiko merusak daya dukung lingkungan. Menurutnya, kawasan Bukit Sanggul merupakan benteng alam yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan zona resapan air utama bagi desa-desa di sekitarnya.
"Kami dari pihak pemerintah desa dan masyarakat Pagar Agung sepenuhnya mendukung pengembalian status Bukit Sanggul seluas 19.939 hektar ini menjadi Hutan Lindung. Ini adalah langkah penting untuk menjaga kelestarian alam dan keselamatan warga dari ancaman banjir maupun tanah longsor," ujar Yamuntal Besi, kepada RRI, 30 September 2026 lalu.
Di sisi lain, langkah pengembalian status ini sempat memicu keresahan di tingkat akar rumput. Sejumlah warga dan petani penggarap mengaku khawatir dan cemas jika lahan kebun yang telah mereka kelola secara turun-temurun selama bertahun-tahun akan digusur atau tidak boleh digarap lagi setelah statusnya kembali menjadi Hutan Lindung.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Yamuntal meluruskan bahwa perubahan status ini tidak lantas mematikan mata pencaharian warga. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme legal berupa skema Perhutanan Sosial (seperti Hutan Desa atau Hutan Kemasyarakatan/HKm) yang memungkinkan masyarakat tetap mengelola dan memanfaatkan hasil hutan secara berkelanjutan tanpa merusak tutupan pohon utama.
"Masyarakat tidak perlu takut berlebihan. Ada jalan keluar yang adil melalui skema Perhutanan Sosial, sehingga ekonomi warga tetap berjalan sementara fungsi kelestarian hutan lindung tetap terjaga," jelasnya.
Langkah pengembalian status kawasan ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi upaya pelestarian lingkungan di Provinsi Bengkulu. Diharapkan sinergi antara pemerintah desa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta masyarakat lokal dapat terjalin erat dalam menjaga kawasan Bukit Sanggul dari ancaman perambahan liar dan eksploitasi merusak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....