SPPG di Bengkulu Didorong Segera Memenuhi Sertifikasi Halal
- 02 Okt 2026 17:03 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bengkulu didorong segera memenuhi sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026. Sertifikasi halal menjadi bagian penting untuk memastikan bahan dan proses pengolahan makanan yang disediakan SPPG memenuhi ketentuan kehalalan.
Dorongan tersebut disampaikan saat peluncuran Wajib Halal Oktober (WHO) periode kedua tahun 2026 di Bengkulu. Program ini menjadi bagian dari persiapan pemberlakuan kewajiban halal sekaligus momentum untuk menyosialisasikan perluasan cakupan sertifikasi halal kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Direktur LPPOM MUI Provinsi Bengkulu, Abdul Qohar, mengatakan sejumlah SPPG di Bengkulu telah menjalani proses audit halal dan memperoleh sertifikat. “Untuk SPPG, sudah ada beberapa SPPG yang sudah disertifikasi, artinya sudah diaudit oleh para auditor, Alhamdulillah sudah keluar sertifikasinya dan sudah dibagikan,” ujar Abdul Qohar.
Ia berharap SPPG yang belum memperoleh sertifikat halal dapat segera mengajukan proses sertifikasi. Pengajuan tersebut diperlukan agar SPPG dapat menjalani tahapan pemeriksaan dan verifikasi terhadap bahan maupun proses penyediaan makanan.
“Kami harapkan yang belum, segera mengajukan sehingga nanti bisa terverifikasi halal,” tutur Abdul Qohar. Ia menilai sertifikasi halal memberikan kepastian kepada masyarakat karena produk dan proses penyediaan makanan telah melalui tahapan audit.
Abdul Qohar menuturkan proses audit dilakukan untuk memastikan aspek kehalalan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya sertifikasi, masyarakat memiliki kepastian mengenai status kehalalan makanan yang disediakan oleh SPPG.
“Dengan begitu maka tidak ada alasan lagi bahwa kita dituduh macam-macam, artinya ketika halal berarti sudah diaudit dan ketika sudah diaudit, maka di situ sudah dipastikan kehalalannya,” ucap Abdul Qohar. Ia menambahkan, pemenuhan sertifikasi halal oleh seluruh SPPG diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Pemberlakuan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026 menjadi batas penting bagi pelaku usaha dan penyelenggara layanan pangan untuk memenuhi ketentuan sertifikasi. Melalui program Wajib Halal Oktober, sosialisasi dan pendampingan diharapkan dapat mendorong lebih banyak SPPG segera menyelesaikan proses sertifikasi halal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....