Capaian Masih Rendah, Dinas Dukcapil Bengkulu Utara Gencarkan Aktivasi IKD

  • 29 Sep 2026 13:07 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu Utara - Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam mendorong digitalisasi layanan administrasi kependudukan. Sehingga identitas kependudukan bisa diakses oleh masyarakat lebih mudah.

Namun di Kabupaten Bengkulu Utara, pemanfaatannya masih belum banyak digunakan oleh masyarakat. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dari total 229.847 wajib KTP, realisasi aktivasi IKD baru mencapai 2,9%.

Angka tersebut masih jauh di bawah target nasional sebesar 30%. Sedangkan secara keseluruhan di Provinsi Bengkulu, capaian IKD Bengkulu Utara baru berada di angka 6,1%.

Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Utara Syafaruddin mengatakan masih rendahnya capaian IKD di Bengkulu Utara disebabkan oleh masyarakat yang masih lebih memilih menggunakan KTP fisik. Selain itu, kendala jaringan internet di sejumlah wilayah yang sulit terjangkau, juga menjadi hambatan dalam proses aktivasi.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi Dinas Dukcapil Bengkulu Utara, untuk mendorong lebih banyak masyarakat beralih menggunakan identitas kependudukan digital. Dukcapil Bengkulu Utara Menilai edukasi dan pelayanan langsung kepada masyarakat masih diperlukan, sehingga penggunaan IKD semakin dikenal dan dimanfaatkan.

"Secara nasional capaian aktivasi IKD kita baru 2,9% kalau untuk se-provinsi Bengkulu sudah mencapai 6,1%. Ini masih rendah sekali ya, makanya kita terus berupaya mendorong masyarakat agar mengaktifkan IKD" ujar Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Utara.

Untuk mempercepat capaian aktivasi, pihaknya akan mengarahkan masyarakat yang datang mengganti KTP karena rusak, maupun melakukan perubahan data agar sekaligus mengaktifkan identitas kependudukan digitalnya. Langkah ini diharapkan menambah jumlah pengguna IKD, sekaligus meningkatkan capaian yang saat ini masih berada di angka 2,9 persen.

"Langkah yang kita lakukan untuk saat ini ketika ada yg hendak mengurus KTP akan kita arahkan membuat IKD. Makanya kami. Juga butuh bantuan masyarakat untuk tidak mengabaikan layanan IKD ini," ucapnya.

Untuk mengaktifkan IKD masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP asli atau foto copy KTP. Namun proses aktivasi Ikd masih harus di lakukan di kantor Dukcapil dengan didampingi oleh petugas.

Hal Ini dikarenakan proses aktivasinya memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan memanfaatkan teknologi face recognition. Dengan begitu, data digital masyarakat akan semakin terintegrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....