Warga Kandang Limun Adukan Usaha Ayam Potong ke Satpol PP Kota Bengkulu

  • 28 Sep 2026 22:04 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Warga RT 04 RW 02 Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, mengadukan aktivitas usaha ayam potong yang dinilai mengganggu ketenteraman dan kenyamanan lingkungan permukiman. Pengaduan tersebut disampaikan warga kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang,

Warga datang bersama Ketua RT 04, Ketua Adat Kelurahan Kandang Limun, serta perangkat Kelurahan Kandang Limun, Donny Fitiayan. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, warga menyampaikan sejumlah keluhan terkait aktivitas usaha ayam potong yang berada di kawasan permukiman warga tersebut.

Warga menduga usaha tersebut belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan dan persetujuan lingkungan. Selain itu, aktivitas usaha disebut menimbulkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah, termasuk sampah dan limbah yang dibuang ke kolam terbuka sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pihaknya terbuka menerima setiap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum yang melanggar Perda . Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami siap menerima dan membantu masyarakat dalam menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum. Setiap pengaduan tentu akan kami lihat dan tindak lanjuti sesuai aturan serta kewenangan yang ada,” ujar Sahat, 26 September 2026.

Sahat menjelaskan, terkait persoalan aktivitas usaha ayam potong sebelumnya telah dimediasi oleh Lurah Kandang Limun bersama Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu. Mediasi tersebut menghasilkan perjanjian dan pernyataan kesanggupan dari pemilik usaha untuk memenuhi sejumlah ketentuan yang telah disepakati.

Namun, warga menilai kesepakatan tersebut belum dijalankan sebagaimana mestinya. Atas kondisi tersebut, warga kembali menyampaikan pengaduan kepada Satpol PP Kota Bengkulu agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, termasuk apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah Kota Bengkulu. Pihak Satpol PP selanjutnya diharapkan dapat melakukan penanganan sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....