Ancaman di Bukit Sanggul: Ketika Lereng 45 Derajat jadi Hutan Produksi

  • 22 Sep 2026 18:52 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu — Di punggung bukit Kabupaten Seluma, sebuah pertaruhan besar atas nama investasi dan kelangsungan ekologis tengah berlangsung. Hutan Bukit Sanggul, yang selama ini berdiri kokoh sebagai benteng hijau penyangga kehidupan di Provinsi Bengkulu, kini berada dalam bayang-bayang eksploitasi menyusul terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) Nomor 533 Tahun 2023.

Kebijakan tersebut secara administratif mengetok palu alih status seluas 19.900 hektare lahan dari fungsi awal sebagai hutan lindung menjadi Hutan Produksi. Karpet merah pun terbentang bagi masuknya industri ekstraktif skala besar.

Namun, di balik meja-meja birokrasi, temuan dari dunia akademis menyuarakan alarm bahaya yang jauh lebih mendesak. Dalam agenda konsultasi publik yang diinisiasi oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bengkulu (Unib) bekerjasama dengan Oxford Policy Management (OPM) dan Britania Raya (UK) pada, 22 September 2026, Ketua Kajian Peninjauan Kembali Fungsi Kawasan Bukit Sanggul, Dr. Gunggung Senoadji, membeberkan fakta lapangan yang mencengangkan.

Berdasarkan analisis data, dari hampir 19.900 hektare lahan yang dialihstatuskan, hampir 8.000 hektare di antaranya berada di atas tingkat kelerengan ekstrem 45 derajat. "Padahal, berdasarkan aturan kehutanan, kawasan dengan kemiringan ekstrem tersebut wajib hukumnya menjadi hutan lindung," ujar Gunggung.

Melalui pendekatan analisis tingkat kemiringan, curah hujan, hingga kepekaan erosi tanah, LPPM Unib mencatat angka yang mengkhawatirkan, sekitar 84 persen atau setara 16.000 hektar dari total kawasan tersebut secara ekologis semestinya tetap berstatus hutan lindung. "Inilah hasil temua tim kami di lapangan, dan ini sudah kami paparkan kepada kemen LHK" katanya.

Kendati demikian, jalan untuk membalikkan keadaan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tim peneliti lainnya Dr. Fajrin Muhammad, mengingatkan bahwa meskipun perubahan status tersebut sah secara administratif, karakter hutan produksi jauh lebih terbuka dan rentan terhadap eksploitasi masif dibandingkan hutan lindung.

Di sisi lain, akademisi Unib lainnya Dr. Yansen, menyoroti bagaimana kebijakan ini langsung menyasar wilayah hulu strategis seperti Ulu Alas dan Ulu Talo. Berdasarkan data organisasi lingkungan, sebagian besar wilayah incaran konsesi ini masih menyimpan tutupan hutan alami lebat hingga 99 persen—sebuah surga keanekaragaman hayati yang menopang flora dan fauna langka khas Sumatra.

Kini, harapan terakhir untuk mengoreksi kebijakan ini berada di tangan pemerintah daerah. LPPM Unib berencana merumuskan rekomendasi resmi untuk mengembalikan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Bukit Sanggul menjadi hutan lindung.

Namun, sesuai PermenLHK No. 7 Tahun 2021, langkah korektif ini mensyaratkan permohonan resmi dari Gubernur Bengkulu. Tak hanya itu pemohon juga wajib menyediakan anggaran untuk tim terpadu atas kajian itu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....