Dukcapil Kaur Akan Berikan Layanan Penerbitan Akta Kematian di Tingkat Desa

  • 16 Sep 2026 21:02 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bintuhan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaur menyiapkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan berupa penerbitan akta kematian di tingkat desa. Program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan bagi warga yang telah meninggal dunia.

Inovasi tersebut akan dilaksanakan melalui kolaborasi antara Dukcapil Kaur dengan Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah kelurahan dan desa. Melalui kerja sama ini, informasi mengenai warga yang meninggal dunia dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses penerbitan akta kematian tidak lagi membutuhkan waktu lama.

Sekretaris Dinas Dukcapil Kaur Januar Afriko mengatakan nantinya akta kematian tersebut akan diberikan kepada pihak keluarga pada malam ketiga, atau malam ketiga setelah warga meninggal dunia. Dengan demikian, keluarga tidak perlu datang langsung ke kantor Dukcapil untuk mengurus dokumen tersebut di tengah suasana duka.

"Kita tadi sudah sampaikan dengan Kepala Kemenag kemudian kawan-kawan Lurah dan kepala desa agar kita dapat segera menjalankan program ini. Tentu ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menyepelekan pengurusan akta kematian,” ujar Sekretaris Dinas Dukcapil Kaur kepada RRI Rabu 16 September 2026.

Program ini diharapkan menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan responsif kepada masyarakat. Selain mempermudah keluarga, penerbitan akta kematian juga penting untuk memperbarui data kependudukan serta memastikan data penduduk di Kabupaten Kaur tetap akurat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa dan kelurahan akan berperan dalam menyampaikan informasi serta membantu proses administrasi dari keluarga. Sementara itu, koordinasi dengan Kemenag juga menjadi bagian penting agar pelayanan administrasi kependudukan dapat terintegrasi dengan kegiatan keagamaan dan sosial di tengah masyarakat.

Dukcapil Kaur berharap inovasi tersebut dapat diterapkan secara maksimal di seluruh wilayah Kabupaten Kaur. Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, desa, kelurahan, Kemenag dan masyarakat, proses pengurusan dokumen kependudukan diharapkan semakin cepat tanpa membebani keluarga yang sedang berduka.

Inovasi penerbitan akta kematian di tingkat desa ini menjadi salah satu upaya Dukcapil Kaur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah berharap program tersebut nantinya tidak hanya memberikan kemudahan administrasi, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang lebih humanis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....