Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti Haji Khusus
- 14 Sep 2026 16:08 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola agar pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung adil, transparan, dan akuntabel.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah kementerian melakukan evaluasi terhadap tata kelola haji khusus. Evaluasi menemukan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK untuk mengganti jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.
Menurut Dahnil, mekanisme tersebut berpotensi membuka peluang bagi jemaah tertentu untuk memperoleh kesempatan berangkat lebih cepat tanpa mengikuti urutan nomor porsi. Kondisi ini dinilai tidak adil bagi jemaah lain yang telah menunggu sesuai nomor porsi yang ditetapkan.
Kementerian juga menemukan dugaan praktik yang melibatkan oknum PIHK dengan pihak biro perjalanan atau travel untuk menawarkan keberangkatan lebih cepat kepada jemaah tertentu. Praktik tersebut berpotensi memunculkan jual beli kesempatan berangkat dan merugikan jemaah yang telah menunggu sesuai antrean.
Dengan dihapusnya mekanisme lunas tunda ganti, jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya kemudian membatalkan atau menunda keberangkatan tidak dapat langsung digantikan oleh jemaah pilihan PIHK. Kekosongan kuota selanjutnya diisi berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut sekaligus memastikan kesempatan keberangkatan tetap mengacu pada nomor urut porsi dan tidak dapat ditentukan berdasarkan kemampuan membayar biaya tambahan. Kementerian Haji dan Umrah juga menegaskan komitmennya menutup celah manipulasi antrean dalam penyelenggaraan haji khusus.
Kementerian Haji dan Umrah berharap penghapusan mekanisme lunas tunda ganti dapat memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus. Kebijakan ini juga diharapkan memberikan kepastian serta perlakuan yang adil bagi seluruh jemaah sesuai hak dan urutan porsi masing-masing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....