Final Hand Over Pasar Purwodadi Arga Makmur Belum
- 09 Sep 2026 14:12 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Harapan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk segera menguasai dan mengelola penuh Pasar Modern Purwodadi Arga Makmur masih terkendala oleh proses hibah aset. Hingga kini, proses tersebut masih berjalan namun FHO belum juga dilaksanakan.
Artinya, status aset belum sepenuhnya berpindah kepada Pemerintah Daerah padahal pasar terus membutuhkan pembiayaan untuk menjaga operasionalnya. Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Utara Siti Qoriah Rosydiana menjelaskan, FHO belum dapat dilaksanakan karena ada 3 item pekerjaan yang diminta untuk diselesaikan oleh penyedia masih belum terpenuhi.
| Baca juga: Harga Bawang Putih di Arga Makmur Naik |
Diantaranya, pemasangan KWH listrik di sejumlah kios, penyelesaian sistem alarm kebakaran, serta penyempurnaan aplikasi pembelian token listrik bagi pedagang. Selama pekerjaan tersebut belum selesai proses FHO belum dapat dilaksanakan dan peralihan aset belum bisa dituntaskan.
"Nah saat ini Final Hand Over atau FHO kita belum bisa di laksanakan, karena ada 3 item pengerjaan yang kita belum penuhi. Jadi emmenag aset Pasar Purwodadi ini belum sepenuhnya ada pada kita," ujar Kepala Dinas Perdagangan kepada RRI Selasa 8 September 2026.
Meski proses hibah belum selesai, Pemerintah Daerah tetap harus menjaga pasar agar dapat beroperasi. Beban tersebut tidak berhenti pada tahun ini, Dinas Perdagangan Bengkulu Utara kembali menganggarkan sekitar 500 juta rupiah pada tahun 2027 untuk kebutuhan operasional pasar.
Anggaran tersebut diantaranya digunakan untuk membiayai listrik, air, wifi, serta tenaga kebersihan dan keamanan. Kondisi ini menjadi perhatian, karena Pemerintah Daerah masih harus mengeluarkan anggaran untuk mempertahankan aset.
Sementara potensi pendapatan dari retribusi pasar belum dapat diaktifkan secara optimal. Dinas Perdagangan berharap proses peralihan aset segera menemukan titik akhir.
Karena jika sudah menemukan titik akhir, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dapat memiliki dasar pengelolaan yang lebih jelas. Bahkan setelah status aset berpindah, Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan pengelolaan pasar, termasuk potensi retribusi yang selama ini masih tertunda
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....