Pemkot Bengkulu Reaktivasi Akun SP4N-LAPOR

  • 08 Sep 2026 15:34 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu melakukan sosialisasi sekaligus reaktivasi akun Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR bagi OPD, kecamatan, kelurahan hingga Puskesmas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal digital dapat segera direspons dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan, banyaknya kanal pengaduan tidak akan memberikan manfaat apabila laporan masyarakat tidak mendapat respons dan penyelesaian. Oleh karenya, respon cepat dan tindak cepat aduan adalah hal yang wajib dilakukan.

“Sebanyak apapun bentuk pengaduan masyarakat, kalau tidak direspon percuma, kalau tidak ada tindak lanjut juga percuma. Maka saya menyampaikan, mohon kepada admin semua OPD, lurah, dan camat agar mengaktifkan adminnya, sehingga setiap laporan itu harus direspon cepat,” ujarnya, Selasa 8 September 2026.

Dedy bahkan mendorong agar waktu tunggu laporan dapat ditekan seminimal mungkin. Ia berharap laporan yang masuk bisa segera diketahui admin dan mendapatkan respons awal tanpa harus menunggu berhari-hari.

Pemkot Bengkulu juga menyiapkan skema penghargaan dan sanksi bagi pengelola pengaduan. Mulai 2027, OPD yang dinilai cepat merespons sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat akan diberikan apresiasi.

“Nanti di 2027 bila perlu kita buat semacam kompetisi. OPD terbaik yang cepat merespon dan ada tindak lanjutnya, kita beri apresiasi, mulai untuk adminnya hingga kepala OPD-nya, tapi prinsipnya punishment dan reward,” kata Dedy.

Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan, reaktivasi dilakukan karena sejumlah akun yang sebelumnya telah dibuat tidak lagi dikelola secara aktif. Kondisi tersebut antara lain disebabkan pergantian personel atau admin yang berpindah tugas.

“Yang terjadi selama ini, dari 50 akun yang sudah dibuatkan di masing-masing OPD, akunnya aktif tetapi adminnya ternyata banyak yang tidak aktif. Ini bisa disebabkan admin lama pindah tugas atau adanya kelalaian,” kata Nurlia.

Sekitar 100 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Setiap OPD diminta menunjuk minimal satu hingga maksimal empat admin untuk memastikan pengelolaan laporan berjalan.

Meski standar waktu penanganan laporan ditetapkan hingga tiga hari, Nurlia mendorong agar laporan yang bersifat pelayanan langsung, seperti keluhan terkait Puskesmas maupun perizinan, dapat segera direspons secara cermat sebelum terhubung ke sistem pusat. Aksi cepat ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan pelayanan publik berbasis digital serta mendukung penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....