Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan Reklame Tak Berizin
- 07 Sep 2026 12:31 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban reklame yang tidak memenuhi ketentuan peraturan daerah. Penertiban dilakukan oleh Peleton 2 Jaga Kota Satpol PP Kota Bengkulu pada Minggu 6 September 2026.
Penertiban menyasar sejumlah reklame yang ditemukan tidak mematuhi ketentuan pemasangan. Serta belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame kepada Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pemasangan reklame di ruang publik. Menurutnya, setiap pelaku usaha maupun pemilik reklame wajib memastikan pemasangan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan reklame yang terpasang di Kota Bengkulu memenuhi ketentuan. Selain aspek perizinan dan lokasi pemasangan, kewajiban kepada daerah juga harus diperhatikan,” ujar Sahat.
Sahat menjelaskan, reklame yang telah ditertibkan dapat diambil kembali oleh pemilik di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu. Namun, pemilik terlebih dahulu diminta memberikan keterangan terkait pemasangan reklame tersebut.
Ia mengimbau para pelaku usaha dan pemilik reklame agar tidak memasang reklame secara sembarangan. Khususnya di ruang publik yang dapat mengganggu ketertiban, keindahan kota maupun fasilitas umum.
“Setiap pemasangan reklame harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk lokasi pemasangan dan kewajiban kepada daerah. Jangan sampai reklame dipasang sembarangan dan justru mengganggu ketertiban serta fasilitas umum,” katanya.
Menurut Sahat, penertiban tidak hanya bertujuan menindak reklame yang melanggar aturan, tetapi juga mendorong kesadaran para pelaku usaha agar tertib dalam menjalankan kewajibannya kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Satpol PP Kota Bengkulu memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan terhadap reklame yang ditemukan tidak sesuai ketentuan.
Sahat kembali mengingatkan pemilik reklame untuk terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum memasang reklame. Dengan kepatuhan tersebut, keberadaan reklame di ruang publik diharapkan tidak menimbulkan persoalan dan tetap memberikan manfaat bagi kegiatan usaha maupun perekonomian daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....