Data BPTP Kelas III Pelanggaran Perusahaan Angkutan Barang 50 Persen

  • 06 Sep 2026 09:44 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu — Tingkat kesadaran pemilik kendaraan angkutan barang yang masuk ke Provinsi Bengkulu dan melanggar ketentuan tonase dinilai masih rendah. Berdasarkan data pengawasan, tingkat kepatuhan pemilik kendaraan terhadap ketentuan tonase baru mencapai sekitar 50 persen. Penindakan terus dilakukan petugas sebagai upaya mengurangi dampak kerusakan infrastruktur, khususnya jalan yang dilalui kendaraan dengan muatan berlebih.

Kepala BPTD Kelas III Bengkulu, Dinda, S.E., mengatakan kepatuhan pemilik usaha angkutan terhadap regulasi perlu terus ditingkatkan. Menurutnya, pelanggaran batas tonase dapat menimbulkan dampak kerusakan yang cukup besar terhadap infrastruktur jalan, terutama pada jalur lintas yang menjadi akses utama kendaraan angkutan barang.

Dinda menilai persoalan tersebut perlu dikoordinasikan bersama para pemangku kebijakan di daerah. Selain itu, diperlukan kesepahaman melalui kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) agar penindakan terhadap kendaraan yang melanggar dapat dilakukan secara konsisten, termasuk dalam penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemberlakuan denda terhadap pelanggaran tonase terkadang belum sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan. Kondisi tersebut terutama berkaitan dengan kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditetapkan. Karena itu, diperlukan komitmen dan tindakan tegas dari seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan angkutan barang.

"Harus ada solusi agar penerapan aturan berjalan maksimal. Dalam operasi pengawasan angkutan darat, yang bertanggung jawab bukan hanya pengemudi, tetapi juga pemilik barang, pemilik kendaraan, dan perusahaan karoseri," ujar Dinda dalam kegiatan coffee morning bersama awak media di Kota Bengkulu, Sabtu (5/9/2026).

Dinda menyebutkan, berdasarkan data pengawasan dan laporan petugas jembatan timbang di Bengkulu sepanjang 2025, jumlah kendaraan yang masuk dalam pengawasan mencapai lebih dari 81 ribu unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen di antaranya ditemukan melakukan pelanggaran terkait ketentuan tonase.

Ia menegaskan, pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase akan terus dilakukan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan dan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi, sekaligus menekan kerusakan jalan serta menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Bengkulu.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....