Polres Kaur Gencarkan Pencegahan Karhutla, Bhabinkamtibmas Edukasi Masyarakat

  • 31 Agt 2026 05:59 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bintuhan - Polres Kaur terus berupaya melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kaur. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono mengatakan, pihaknya melalui para Bhabinkamtibmas secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya karhutla. Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan menyambangi masyarakat di desa-desa binaan masing-masing Bhabinkamtibmas.

Selain itu, imbauan juga terus disampaikan melalui berbagai media komunikasi, termasuk grup WhatsApp masyarakat. Langkah tersebut dilakukan agar pesan-pesan pencegahan karhutla dapat diterima masyarakat secara luas dan berkelanjutan, khususnya terkait bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.

Dalam setiap kegiatan sosialisasi, masyarakat diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kebiasaan membakar lahan, meskipun dilakukan dengan alasan praktis, dapat menyebabkan api dengan mudah merambat dan sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi cuaca panas dan kering.

“Melalui Babinkamtibmas kita terus gencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya karhutla akibat membuka lahan. Ini adalah upaya kita untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolres Kaur kepada RRI Minggu 30 Agustus 2026.

Kapolres Kaur juga menekankan bahwa karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan satwa liar. Kebakaran dapat merusak vegetasi, menghilangkan habitat berbagai jenis satwa, serta mengganggu keseimbangan alam.

Selain kerusakan lingkungan, asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan juga dapat memberikan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Asap karhutla dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, serta memperburuk kondisi kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.

“Bahaya karhutla ini tidak main main ya, bisa merusak hutan, mengancam keberlangsungan hidup satwa liar, dan juga menggangu kesehatan kita. Oleh sebab itu, pencegahan karhutla menjadi tanggung jawab kita bersama agar masyarakat dapat terhindar dari dampak buruk yang ditimbulkannya,” ucapnya.

Kapolres Kaur menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengedepankan langkah pencegahan, tetapi juga akan melakukan penindakan terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Masyarakat diminta memahami bahwa pelaku karhutla dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia diancam dengan sanksi pidana berat berupa penjara hingga 15 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah berdasarkan tingkat kesengajaan dan undang-undang yang dilanggar. Penegasan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran secara sembarangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....