Warga Berusia 23 Tahun tanpa KTP Terancam Dinonaktifkan dari Data Kependudukan

  • 19 Agt 2026 20:37 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bintuhan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur menyebut warga yang telah berusia 23 tahun tetapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berpotensi mengalami penonaktifan data kependudukan. Kebijakan ini diatur dalam Permendagri terkait sistem administrasi kependudukan yang bertujuan untuk membersihkan data ganda serta menjaga keakuratan datakependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Kaur Alfian Matlani melalui Sekretaris januar afriko mengatakan kepemilikan KTP merupakan hal penting bagi setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan usia wajib memiliki identitas kependudukan. KTP menjadi dokumen yang penting, karena memuat informasi identitas warga negara, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tinggal, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, dan pekerjaan.

Selain berfungsi sebagai identitas resmi, tetapi juga dibutuhkan untuk mengakses berbagai layanan administrasi dan pelayanan publik. Seperti pelayanan kesehatan, perbankan, pendidikan, pekerjaan, hingga pengurusan dokumen administrasi lainnya.

Maka dari itu Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Kaur mengimbau kepada masyarakat yang telah berusia 23 tahun dan belum memiliki KTP agar segera melakukan perekaman serta mengurus dokumen kependudukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan data yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Nah ini yang juga harus jadi perhatian kita bersama kalau warga sudah berusia 23 tahun tapi blm punya KTP datanya akan di nonaktifkan. Makanya kami imbau bagi warga susah wajib KTP namun blm punya KTP ayo segeralah lekuakn perekaman," ujar Sekretaris Dinas Dukcapil Kaur kepada RRI Selasa 18 Agustus 2026.

Penonaktifan data ini sifatnya sementara dan dilakukan sebagai bagian dari proses pemutakhiran data kependudukan. Dengan adanya pembaruan tersebut, pemerintah dapat mengurangi kemungkinan terjadinya data yang tidak valid, ganda, atau tidak sesuai dengan kondisi penduduk di lapangan.

Jika NIK sudah dinonaktifkan masyarakat dapat mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga. Kemudian Lakukan pengambilan data biometrik (sidik jari, foto, dan iris mata).

Setelah perekaman selesai, NIK yang sebelumnya nonaktif akan otomatis aktif kembali oleh sistem. Pembuatan KTP-el ini tidak dipungut biaya alias gratis.

"Kami minta masyarakat tidak menunda pengurusan KTP. Apabila terdapat kendala dalam proses perekaman atau penerbitan KTP, masyarakat disarankan segera mendatangi kantor Dukcapil Kaur untuk mendapatkan informasi dan pelayanan lebih lanjut," ucapnya.

Berdasarkan Pasal 63 UU No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Warga Negara dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....