Momen 17 Agustus, 385 WBP Lapas Arga Makmur Terima Remisi
- 18 Agt 2026 07:24 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Sebanyak 385 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Arga Makmur mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026. Yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari, 366 orang mendapatkan remisi I, 19 orang mendapatkan Remisi Umum II yang berkaitan dengan pembebasan, dan 15 orang dinyatakan bebas.
Pemberian rermisi tersebut menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan dan perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di antaranya menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta memenuhi ketentuan administratif dan substantif selama berada di lembaga pemasyarakatan. Pemberian remisi menjadi bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pembinaan dan perubahan perilaku.
Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, memberima apresiasi kepada jajaran Lapas Kelas IIB Argamakmur yang selama ini terus memberikan pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan. Menurutnya pemberian remisi menjadi momentum penting bagi warga binaan untuk meningkatkan motivasi dalam memperbaiki diri.
Maka dari itu warga binaan yang telah mendapatkan kebebasan diharapkan dapat menjaga kepercayaan yang diberikan. Menurutnya, berakhirnya masa pidana bukan berarti berakhir pula proses untuk memperbaiki diri, melainkan menjadi awal untuk membangun kehidupan yang baru.
"Remisi merupakan hal istimewa, khusunya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan dapat langsung kembali ke tengah masyarakat. Kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk memulai kehidupan yang lebih baik," ujarnya
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Argamakmur Yulian Fernando berharap pemberian remisi dapat menjadi momentum sekaligus dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Khusus bagi mereka yang mendapatkan remisi langsung bebas, Yulian berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin dengan kembali menjalani kehidupan secara positif dan senantiasa mematuhi hukum.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Argamakmur, jumlah penghuni pemasyarakatan saat ini sebanyak 541 orang, terdiri dari 441 narapidana dan 100 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 385 narapidana dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima Remisi Umum Tahun 2026.
"Ada 385 warga binaan yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus ini. Saya berharap mereka saat kembali masyarakat dapat menajdi orang yanglebih baik lagi dan tidak untuk kembali ke Lapas Kelas IIB Arga Makmur," ujar Kepala Lapas Arga Makmur
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....