Satpol PP Kaur Terus Gencarkan Razia Hewan Ternak
- 15 Agt 2026 21:19 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hewan Ternak, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Kaur bekerja sama dengan pihak terkait terus melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Kabupaten Kaur. Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta melindungi lahan pertanian masyarakat agar para petani dapat bekerja dengan tenang dan hasil pertanian tetap terjaga.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra Hermawan mengatakan pada awal bulan Agustus 2026 ini pihaknya telah melakukan razia hewan ternak di sejumlah wilayah. Mulai dari Padang Guci Hilir, Padang Guci Hulu, Kaur Utara, Meje, Pengubaian, Cuko Raya, Bandar, dan wilayah lainnya.
"Untuk bulan Agustus ini kita sudah melakukan razia dibeberapa wilayah ya. Kita saat ini terus menggencarkan penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan," ujar Kepala Satpol PP Kaur kepada RRI Jumat 15 Agustus 2026.
Dari razia tersebut satpol PP Kaur berhasil mengamankan 15 ekor kambing dan 6 ekor sapi. Hewan ternak yang terjaring razia tersebut telah dibawa ke kantor Satpol PP.
Selain mejalankan tugas sebagai penegak Perda. Razia hewan ternak ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pemilik ternak yang masih melepas liarkan hewan ternkanya.
Maka dari itu bagi masyarakat Kabupaten Kaur yang memiliki hewan ternak khusunya sapi, kerbau atau kambing untuk mengandangkannya. Karena selain mencegah terjadinya kerugian pada lahan pertanian warga lain, mengandangkan ternak juga memiliki manfaat bagi hewan ternak itu sendiri yakni terhindah dari resiko penularan penyakit hewan.
"Tentu nya penegakan perda ini untuk memberikan efek jera bagi warga yang melespas liarkan hewan ternaknya. Karena sudah banyak sekali petani yang mengeluhkan ternak yang kerpa masuk kelahannya," katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur menjelaskan untuk sanksi dan denda bagi sapi atau kerbau yang dilepas liarkan sebesar Rp2.500.000 per ekor. SedangkanKambing yang dilepas liarkan dikenai denda sebesar Rp1.000.000 per ekor.
Hewan ternak yang terjaring penertiban dapat ditebus oleh pemiliknya dalam jangka waktu 14 hari dengan membayar denda serta biaya pemeliharaan. Jika sudah lewat dari 14 hari maka hewan ternak tersebut akan dilelang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....