Kapolresta Bengkulu Ajak Masyarakat Aktif Berantas Peredaran Narkoba

  • 12 Agt 2026 15:20 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Bengkulu. Menurut Rahmad, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan kepolisian.

Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, khususnya masalah narkoba, segera hubungi kami melalui Call Center Polri 110 atau laporkan kepada petugas,” ujar Rahmad, Rabu 12 Agustus 2026.

Ajakan tersebut disampaikan setelah Satres Narkoba Polresta Bengkulu mengungkap delapan laporan polisi dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sembilan tersangka dan menyita barang bukti berupa 9,19 gram sabu serta 3,62 gram ganja.

Rahmad mengatakan, informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, khususnya masalah narkoba. Mari bersama-sama memastikan Kota Bengkulu ini bersih dari narkoba,” katanya.

Ia menegaskan, polisi tidak hanya akan mengejar pengguna, tetapi juga terus mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pengedar, kurir maupun jaringan pemasok. Upaya tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah semakin banyak masyarakat, khususnya generasi muda, terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Polresta Bengkulu juga mendorong masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan dan berkaitan dengan narkotika, warga dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau kepada kepolisian terdekat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....