Dua Ekor Gajah Mati di Mukomuko Disebabkan Zat Kimia Berbahaya

  • 12 Agt 2026 10:59 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Kasus kematian dua ekor gajah sumatera (induk dan anakan) di dalam kawasan Produksi Air Teramang, tepatnya di area konsesi perkebunan swasta/perusahaan PT Bentara Arga Timber (BAT), Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada April 2026 lalu diakibatkan zat kimia berbahaya. Hal itu setelah pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menerima hasil uji laboratorium dari Institut Pertanian Bogor (IPB) baru-baru ini.

"Jadi dari uji toksikologi itu positif zat kimia berbahaya. Terdapat kandungan klorida, sulfat dan amonia," kata Kepala BKSDA Bengkulu, Agung Nugroho saat dikonfiormasi RRI, Rabu, 12 Agustus 2026.

Kendati hasil uji menyebutkan unsur penyebab kematian gajah, namun menurut Agung tidak ada penjelasan terkait perkiraan waktu pasti sejak zat kimia tersebut dikonsumsi hingga memicu kematian. Ketiadaan estimasi waktu tersebut menurutnya disebabkan kondisi kedua bangkai satwa yang sudah mengalami pembusukan atau lisis parah saat tim medis tiba di tempat kejadian.

Meskipun sampel organ terbukti positif mengandung tiga jenis senyawa toksik, saat ditanyakan tentang adanya indikasi kesengajaan pihak tertentu untuk membunuh satwa dilindungi itu, Agung Nugroho mengaku tidak berkapasitas untuk menjawab. Setelah hasil uji tersebut diterima pihaknya, langsung diserahkan pada pihak penyidik untuk proses hukum lanjutan.

"Tapi bagaimana itu bisa sampai ke tubuh gajah ini tugas penyidik. Hasil uji lab sudah langsung kami sampaikan ke mereka," ujar Agung Nugroho tentang proses hukum yang sedang ditangani penyidik Gakkum (Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan RI) dan Polda Bengkulu itu.

Untuk mengantisipasi berulangnya kasus kematian satwa secara tidak alami di kawasan tersebut, BKSDA Bengkulu dikatakan Agung kini terus mengintensifkan patroli serta pemantauan habitat secara rutin. Menurutnya petugas di lapangan bergerak aktif memusnahkan ancaman langsung bagi gajah, mulai dari menyita jerat-jerat berbahaya hingga memusnahkan potensi bahan kimia beracun yang ditemukan di jalur perlintasan satwa.

Sebelumnya, bangkai gajah induk betina berusia sekitar 25 tahun dan anaknya kisaran 2 tahun tersebut pertama kali ditemukan oleh masyarakat setempat pada akhir April 2026. Dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian, petugas mencatat bagian gading induk maupun gajah anak masih ditemukan utuh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....