Pemerintah Pusat Topang Fiskal Pemda Bengkulu, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

  • 12 Agt 2026 12:58 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Pusat menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp193,09 miliar untuk seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu. Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, termasuk mendukung penggajian aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan publik.

Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Mohammad Irfan Surya Wardana mengatakan penambahan alokasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2026. Termasuk penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.

"Dari total tambahan TKD tersebut DAU Tambahan sebesar Rp42,85 miliar. Kemudian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) sampai dengan 2024 sebesar Rp150,24 miliar," tutur Irfan, Rabu 12 Agustus 2026.

Seluruh tambahan TKD tersebut telah selesai disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu, Curup, Manna, dan Mukomuko ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah pada Jumat pagi, 7 Agustus 2026. Penyaluran tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap kebutuhan fiskal daerah yang mendesak.

Tiga pemerintah daerah mendapat alokasi DAU Tambahan, yakni Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp25,11 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp11,51 miliar, dan Kota Bengkulu Rp6,22 miliar. Sementara itu, alokasi KB DBH sampai dengan 2024 diberikan kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu.

Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu bersama seluruh KPPN merespons kebutuhan fiskal daerah dengan mempercepat proses penyaluran tambahan TKD tersebut. Langkah ini memastikan seluruh pemerintah daerah di Bengkulu telah menerima dana tambahan dan masuk ke RKUD pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Pemerintah daerah diminta segera mengeksekusi tambahan TKD sesuai peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut diharapkan tidak hanya mengendap di RKUD, tetapi segera digunakan untuk memenuhi kebutuhan daerah, termasuk penyelesaian hak finansial ASN dan PPPK serta mendukung kelancaran pelayanan publik.

Penyaluran tambahan TKD juga dinilai memiliki dampak penting terhadap aktivitas ekonomi daerah. Dana yang masuk ke RKUD akan meningkatkan likuiditas dan selanjutnya dapat menjadi pendapatan siap dibelanjakan yang mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor di Provinsi Bengkulu.

Pemerintah Pusat melalui kebijakan tersebut menunjukkan komitmen untuk membantu pemerintah daerah menghadapi kebutuhan fiskal yang mendesak. Dengan tersalurnya tambahan anggaran secara cepat, pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pemerintahan, memenuhi kewajiban keuangan, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....