Dubes RI Susi Dorong Percepatan MoU Pelindungan Pekerja Migran di Portugal
- 05 Agt 2026 10:22 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Jakarta – Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia (RI) untuk Republik Portugal, Y.M. Susi Marleny Bachsin, melakukan kunjungan kerja dan audiensi dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Drs. Mukhtarudin, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta pada Selasa 4 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut membahas percepatan finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Portugal.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak menargetkan proses finalisasi MoU dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Sebagai bagian dari tahapan tersebut, delegasi Kementerian P2MI dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Lisbon, Portugal, pada September 2026 untuk mematangkan substansi kerja sama sebelum penandatanganan resmi.
Dubes LBBP RI untuk Portugal, Susi Marleny Bachsin, mengapresiasi dukungan dan komitmen Menteri P2MI beserta seluruh jajaran kementerian dalam membuka peluang kerja sama penempatan pekerja migran yang aman, legal, dan saling menguntungkan bagi Indonesia maupun Portugal.
"Dukungan kementerian menjadi faktor penting dalam mendorong terwujudnya kerja sama yang aman, legal, dan saling menguntungkan bagi kedua negara," ujar Susi dalam rilisnya kepada RRI.CO.ID Bengkulu.

Putri asal Bengkulu ini menjelaskan, penyusunan naskah MoU antara Kementerian P2MI dan otoritas migrasi Portugal, Agency for Integration, Migration and Asylum (AIMA), kini telah memasuki tahap akhir. Apalagi dari komunikasi terakhir dengan Presiden AIMA, Pemerintah Portugal berharap penandatanganan MoU dapat direalisasikan pada Oktober 2026.
Sebagai langkah menuju penandatanganan tersebut, Pemerintah Portugal mengusulkan agar delegasi Kementerian P2MI berkunjung ke Lisbon pada September 2026. Dengan kunjungan itu diharapkan menjadi momentum penyelesaian seluruh aspek teknis sekaligus memperkuat komitmen kedua negara dalam membangun tata kelola penempatan pekerja migran yang lebih baik.
Agenda yang diusulkan meliputi pertemuan dengan AIMA, forum kerja sama penempatan pekerja migran, business matching antara asosiasi perusahaan Portugal dengan agensi penempatan resmi Indonesia, serta pembahasan mekanisme kerja sama yang lebih konkret dan berkelanjutan.
“Diharapkan, seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga penandatanganan MoU pada Oktober 2026 menjadi tonggak baru dalam memperkuat pelindungan sekaligus memperluas peluang kerja bagi Pekerja Migran Indonesia di Portugal,” tutur Susi.
Temuan KBRI Lisbon yang dilaporkan ke Menteri P2MI, mayoritas ABK di Portugal ditempatkan bukan oleh P3MI/Manning Agency yang terdaftar di Kementerian P2MI. Hal itu menjadikan posisi mereka rentan, tidak berani melapor ketika terdapat ketidak-sesuaian kontrak dengan kenyataan (akomodasi tidak layak, jam kerja tidak sesuai, coverage asuransi kesehatan, dan lain-lain).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....