Berikut Aturan Bagi Perangkat Desa yang Ingin Ikut Pilkdes
- 31 Jul 2026 12:48 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu Utara - Perangkat desa yang berniat maju dalam Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2027 di Kabupaten Bengkulu Utara harus memahami ketentuan yang berlaku. Pasalnya, perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa diwajibkan mengajukan izin cuti selama proses pencalonan.
Namun, status tersebut tidak dapat dipertahankan apabila yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa. Sesuai regulasi terbaru, perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP tersebut telah berlaku sejak 27 Maret 2026 dan menjadi salah satu regulasi terbaru dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengaturan mengenai pemilihan kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat menjelaskan, perangkat desa yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Desa tidak mesti harus langsung meninggalkan jabatannya sejak awal proses pencalonan. Menurutnya, pada tahap awal, perangkat desa yang hendak mencalonkan diri dapat mengajukan izin cuti kepada kepala desa.
“Jadi Kalau kita lihat dari aturan baru itu, Perangkat Desa yang ingin ikut Pilkades harus mengajukan cuti dulu kepada Kepala Desa. Akan tetapi, setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon kepala desa, kewajiban untuk mengundurkan diri berlaku,” ujar Rahmat Hidayat kepada RRI Kamis 30 Juli 2026.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara saat ini mulai melakukan berbagai persiapan menghadapi pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2027. Pemerintah daerah tengah menggodok sejumlah regulasi daerah yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.
Regulasi yang sedang dipersiapkan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati , petunjuk pelaksanaan , hingga petunjuk teknis Pilkades serentak. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan sembari menunggu adanya Permendagri terbaru yang akan menjadi pedoman lebih teknis dalam pelaksanaan Pilkades.
“Meski kita masih menunggu adanya Permendagri terbaru unuk pedoman taknis pilkades. Penyusunan perda pelaksanaan Pilkades yang sedang kami godok ini akan tetap menyesuaikan dengan Permendgri,” ucapnya.
Berdasarkan pemetaan awal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara, jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades serentak pada tahun 2027 diperkirakan mencapai 50 desa. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan pelaksanaan Pilkades yang dijadwalkan pada tahun 2026, Pada tahun ini sebanyak 21 desa di Kabupaten Bengkulu Utara dijadwalkan mengikuti Pilkades.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....