DJP Bengkulu dan Lampung Bantah Libatkan Babinsa dan Babinkantibmas Tarik Pajak

  • 29 Jul 2026 14:22 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Penurunan tax ratio di Provinsi Bengkulu menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung. Di tengah upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan koordinasi lintas instansi, muncul isu yang menyebut Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan dalam penagihan pajak.

DJP Bengkulu dan Lampung menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, didampingi jajarannya di Bengkulu mengatakan kerja sama dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, maupun instansi lainnya hanya sebatas koordinasi antarlembaga, bukan untuk melakukan penagihan atau pemungutan pajak kepada masyarakat.

"Perlu saya tegaskan, tidak ada keterlibatan Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun pihak lainnya untuk mengolek atau menarik pajak. Kerja sama yang dilakukan sifatnya koordinasi sebagaimana kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya," ujar Sigit pada Rabu, 29 Juli 2026.

Menurutnya, kerja sama lintas instansi tersebut bukan kebijakan baru karena telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Namun, belakangan isu mengenai pelibatan aparat dalam penarikan pajak berkembang luas dan memunculkan kesalahpahaman di masyarakat.

Sigit juga meluruskan anggapan yang mengaitkan pemasangan stiker pada kendaraan dengan kegiatan DJP. Ia menegaskan, penempelan stiker pada kendaraan berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan pajak pusat yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak.

Ia menjelaskan, ruang lingkup pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea meterai, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sementara PBB rumah tinggal maupun pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“DJP Bengkulu dan Lampung berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait kebijakan perpajakan. Penguatan kolaborasi dengan berbagai instansi, kata Sigit, bertujuan meningkatkan edukasi dan kepatuhan perpajakan, bukan melakukan penagihan pajak melalui aparat keamanan,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....