Komisi Informasi Bengkulu Gandeng Polda untuk Keterbukaan Informasi

  • 28 Jul 2026 17:58 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menggandeng Polda Bengkulu sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman (MOU) antara Mabes Polri dan Komisi Informasi Pusat dalam implementasi UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.

Nota Kesepahaman dengan penanda Tanganan Perjanjian Kerjasama antara Komisi Informasi Provinsi Bengkulu dengan POLDA Bengkulu pada Kamis, tanggal 16 Juli 2026 oleh KABID HUMAS Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto dengan Junaidi A Kasip.

“Kita berharap ini menjadi Langkah awal bagi kepolisian dibengkulu untuk membangun kepercayaan public yang berkaitan dengan keterbukaan informasi,” ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi di Bengkulu pada Selasa, 28 Juli 2026.

Dikatakan, perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat tata Kelola badan public yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat sinergi kedua belah pihak dalam implementasi Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.

"Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan biaya murah," ungkapnya.

Sesuai amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ia menyampaikan, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dan mewujudkan institusi Polri yang profesional, transparan, serta akuntabel. Polri berkomitmen untuk terus berbenah dan mematuhi aturan undang-undang yang berlaku.

Oleh karena itu menurutnya, baik Komisi Informasi Provinsi Bengkulu maupun Polda Bengkulu secara terbuka memberi peluang kepada Masyarakat terkait kritik, saran dan informasi yang tujuannya memberikan pelayanan dan sarana pada masyarakat agar tidak ada sumbatan informasi yang selama ini belum maksimal.

Apalagi keterbukaan informasi publik adalah hak bagi masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik yang dikelola oleh badan penyelenggara negara dan badan publik lainnya secara transparan, cepat, biaya ringan, dan cara sederhana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kepada masyarakat mari menfaatkan peluang ini,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....